Pelalawan //Kabareskrim.net
Langkah penegakan hukum lingkungan terkait penyegelan outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kolam 11 milik PT Karya Panen Terus (KPT) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan kini memicu polemik baru dan sorotan tajam dari publik.
Berdasarkan data dan dokumen proses pasca-aksi protes Aliansi Nelayan Peduli Sungai Kerumutan, proses tersebut kini diwarnai kejanggalan. Pihak manajemen PT KPT diketahui tetap menjalankan usahanya setelah menawarkan rencana kegiatan yang disepakati DLH Kabupaten Pelalawan.
Selain pembersihan 8 km sungai dan bantuan Rp600 ribu kepada 300 orang nelayan, sejumlah uang dengan nominal Rp50 juta dengan catatan resmi sebagai dana “Ganti Rugi” kepada perwakilan warga dari DLH.
“Iya ganti kerugian dikasih DLH Rp50 juta, mereka memediasi biar gak lanjut demo, katanya kadis DLH Eko Nopitra, perusaaan akan membersihkan 8 km sungai, dan bantuan nelayan 600 ribu perorang kepada 300 orang nelayan terdaftar,” ujarnya.
DLH Pelalawan Fasilitasi Mediasi
Ironisnya, agenda penawaran ganti rugi oleh pihak perusahaan tersebut difasilitasi langsung oleh instansi DLH Pelalawan melalui agenda mediasi di kantor pemerintahan.
DLH Pelalawan yang seharusnya murni bertindak tegas sebagai regulator dan eksekutor sanksi hukum lingkungan, justru ikut maju memediasi urusan transaksional ganti rugi tersebut.
Perubahan peran DLH Pelalawan dari penegak hukum yang menyegel paksa IPAL perusahaan, menjadi mediator urusan transaksional ganti rugi korporasi ini dinilai sangat kontradiktif.
Publik kini mempertanyakan kredibilitas dan transparansi instansi tersebut, serta memicu dugaan adanya upaya pengamanan kepentingan pihak korporasi agar aksi tuntutan nelayan mereda.
Kewajiban PT KPT dalam Berita Acara
DLH Kabupaten Pelalawan menyampaikan pembersihan sungai sepanjang 8 km akan dilaksanakan pada 29 Oktober 2026. Selain itu, bantuan kepada masyarakat nelayan disebut sebesar Rp600.000 per orang untuk 300 orang.
“Tetapi heran lisan diatas dengan berita acara yang ditandatangani tidak sesuai. Sehingga kamipun berharap saja ditepati,” ujar Amri.
Berdasarkan berita acara yang ditandatangani pihak perusahaan dan pihak pengawas, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan terkait penyelesaian permasalahan di wilayah Sungai Kerumutan.
Salah satu kewajiban tersebut adalah pencucian anak Sungai Kerumutan di sekitar lokasi yang akan dilakukan oleh pihak perusahaan, dengan batas waktu 29 Oktober 2026 atau 30 hari.
Pelaksanaan pencucian tersebut juga disebut membutuhkan surat rekomendasi untuk pencucian air Sungai Kerumutan.
Selain itu, perusahaan mencantumkan penyediaan fasilitas air bersih dengan waktu pelaksanaan yang masih tentatif dan akan dikoordinasikan dengan Dinas terkait.
Dalam dokumen yang sama, perusahaan juga mencantumkan bantuan kepada masyarakat dengan tenggat 29 Oktober 2026 berupa perlengkapan nelayan, yang pelaksanaannya melalui program CSR dengan melibatkan perangkat daerah dan diusulkan untuk masyarakat sekitar perusahaan.
Selanjutnya, terdapat bantuan kepada masyarakat berupa penyebaran benih ikan dengan batas waktu 29 November 2026, disertai penyesuaian dengan debit air sungai dan musim penghujan.
Perusahaan juga mencantumkan kewajiban membuat kolam terakhir IPAL menjadi emergency pond dengan batas waktu 29 Desember 2026 atau 90 hari, yang disebut akan disesuaikan dengan kondisi dan cadangan.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh perwakilan perusahaan dan pihak pengawas sebagai bagian dari berita acara pelaksanaan kewajiban.
Sorotan terhadap Penegakan Hukum Lingkungan
Ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum lingkungan di Pelalawan? Bupati Pelalawan bersama Kadis DLH Eko Novitra yang melihat dengan mata kepala sendiri IPAL di lokasi Kolam Limbah PT Karya Panen Terus.
Mereka melakukan penyegelan outlet IPAL, kemudian beberapa hari dibuka dan semua operasi perusahaan diizinkan berjalan. Kolam limbah disebut tidak kedap air dan bahkan mengalami kondisi yang disebut over kapasitas.
“Apakah ini bukan koorporasi kejahatan lingkungan dan dugaan kong kalikong pemerintah daerah dengan perusahaan? Jika ini cara kerja yang disanjung baik dimasa kepemimpinan Bupati Pelalawan, cukup bertentangan dengan prinsip hukum lingkungan. Ini tidak bisa dicontoh,” ujar warga lainnya.
Publik Pertanyakan Transparansi
Polemik ini kini tidak hanya berkaitan dengan kewajiban perusahaan dalam menangani persoalan Sungai Kerumutan, tetapi juga menyangkut transparansi proses penegakan hukum lingkungan dan pelaksanaan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara.
Publik dan masyarakat terdampak tentu berkepentingan memastikan seluruh kewajiban yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan sesuai dokumen, termasuk pembersihan sungai, bantuan kepada nelayan, penyediaan fasilitas air bersih, penyebaran benih ikan, serta pembangunan emergency pond.
Hingga seluruh kewajiban tersebut direalisasikan dan proses pengawasan dapat dipastikan transparan, sorotan terhadap penanganan persoalan lingkungan PT KPT di Sungai Kerumutan masih menjadi perhatian masyarakat.
(TIM//AS)









