Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Penertiban sejumlah lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal yang dilakukan Jajaran Polda Sumatera Utara juga TNI mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) yang menilai langkah tersebut sebagai bukti keseriusan negara dalam menindak kejahatan lingkungan.
Ketua GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu, menyampaikan apresiasi kepada aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia – Poldasu atas langkah cepat dan tegas dalam menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran TNI-Polri atas langkah cepat, tegas, dan terukur dalam operasi penindakan tambang emas ilegal di wilayah Provinsi Sumatera Utara,” demikian disampaikan Stevenson kepada Kabarreskrim.net, Jum’at (6/3/2026).
Menurutnya, operasi terpadu lintas wilayah sangat diperlukan untuk memutus mata rantai aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini merusak lingkungan.
Meski demikian, Stevenson sangat berharap langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti di wilayah Madina, tetapi juga diperluas hingga Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya di Kecamatan Angkola Selatan.
“Melalui pemberitaan ini kami mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penertiban tambang emas ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Angkola Selatan, yakni : Desa Aek Natas, Dolok Godang, dan Desa Sihuik huik dusun Adian Nasonang,” katanya.
Ia mengaku pihaknya juga telah melayangkan pengaduan terkait dugaan aktivitas PETI tersebut ke Polres Tapanuli Selatan.
Selain itu, GAPERTA menyatakan siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum melalui kontrol sosial, pengawasan partisipatif, serta pelaporan aktif dari masyarakat dalam upaya pemberantasan praktik PETI yang sangat berpotensi merusak lingkungan.
“Selain untuk memberikan efek jera dan menyelamatkan lingkungan, kami juga meminta agar hukum benar-benar berdiri di tegakkab tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tindakan ilegal yang melanggar ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mana ketentuan pidananya dipertegas dalam UU Cipta Kerja.
(Adi MH)









