Gakkum LHK Amankan 2 Unit Truk Angkut Kayu Olahan Ilegal Logging di Jalan Lintas BonoTeluk Meranti 3 Tersangka Turut Diamankan 

banner 728x90

Pekanbaru // Kabarreskrim.net

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar KSDA Riau menggelar Operasi Gabungan Pengamanan Hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Operasi tersebut berlangsung sejak 23 Juli 2026 sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pembalakan liar yang masih mengancam kawasan konservasi.

Operasi Pengamanan Hutan SM Kerumutan

Dalam operasi tersebut, pada tanggal 24 Juli 2026 Tim Operasi berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial E (56) dan SH (55) yang sedang mengangkut kayu hasil illegal logging dengan menggunakan mobil Truk jenis Coldiesel Canter dan Truk jenis Isuzu dari dalam Kawasan SM Kerumutan. Dihari selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2026, tim kembali menangkap 1 orang pelaku illegal logging berinisial A (46) yang tertangkap tangan sedang membawa kayu olahan dengan menggunakan sepeda yang dimodifikasi keluar dari Kawasan SM Kerumutan. Ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Seksi II Gakkum Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Gakkumhut.

Operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kehutanan.

Penindakan Illegal Logging di Kawasan Konservasi

Tidak hanya sampai disitu, tim operasi melakukan penelusuran ke dalam Kawasan Hutan SM Kerumutan dan menemukan pondok-pondok para pelaku illegal logging. Tim melakukan tindakan tegas dengan cara pemusnahan kayu-kayu olahan, pondok-pondok serta segala fasilitas yang digunakan oleh para pelaku illegal logging tersebut termasuk jalan rel yang dibuat dari kayu untuk pengangkutan kayu ilegal.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai aktivitas pembalakan liar sehingga lokasi yang selama ini digunakan sebagai basis operasi para pelaku tidak lagi dapat dimanfaatkan.

Tiga Tersangka Dijerat Undang-Undang Kehutanan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, pelaku E (56), SH (55) dan A (46) ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sedangkan pelaku pembalakan liar di dalam kawasan konservasi dijerat dengan pasal Pasal 40 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 19 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berupa pidana penjara paling lama 11 (sebelas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Penyidik Gakkumhut telah menahan 3 (tiga) orang tersangka tersebut di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, sedangkan barang bukti berupa 1 unit Mobil Truk Isuzu nopol BM 9926 NU dengan muatan ±275 keping kayu gergajian jenis papan, 1 unit Mobil Truk Mitsubishi Fuso Canter nopol BM 9349 AC dengan memuat kayu papan sebanyak ±156 keping dan kayu broti sebanyak ±100 batang dan 1 (satu) unit alat angkut sepeda yang dimodifikasi disita oleh Penyidik Gakkumhut untuk kepentingan proses penyidikan dan penuntutan.

Gakkum: Kasus Akan Dikembangkan Hingga Aktor Intelektual

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan giat Operasi Gabungan dimaksudkan untuk menekan laju kerusakan Kawasan SM Kerumutan dari ancaman pembalakan liar yang marak terjadi di dalam kawasan tersebut.

“Giat Operasi Gabungan dimaksudkan untuk menekan laju kerusakan Kawasan SM Kerumutan dari ancaman pembalakan liar yang marak terjadi di dalam Kawasan SM Kerumutan. Sejak tahun 2025 kami sudah membawa 5 orang Tersangka pembalakan liar di SM Kerumutan ke meja hijau, dengan diamankannya 3 orang pelaku ini mengindikasikan kalau SM Kerumutan masih menjadi target pembalakan liar. Kami sudah perintahkan Penyidik Gakkumhut untuk usut tuntas ke pelaku lainnya dan kembangkan ke aktor intelektual/pihak yang menyuruh dan cukong/pemodalnya,” kata Hari Novianto.

Kemenhut Tegaskan Komitmen Lindungi Habitat Harimau Sumatra

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan Kemenhut tetap konsisten dan berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap ekosistem hutan. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Kemenhut tetap konsisten dan berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap ekosistem hutan, mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan harus dihukum maksimal. Saat ini SM Kerumutan yang merupakan lokasi habitat satwa Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Riau mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas ilegal berupa illegal logging dan perburuan liar. Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatra akan punah,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

Pemerintah berharap penegakan hukum yang konsisten dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus memperkuat perlindungan kawasan konservasi SM Kerumutan yang memiliki nilai penting sebagai habitat berbagai satwa liar dilindungi, termasuk Harimau Sumatra.

(TIM// AS)

Pos terkait

banner 728x90