Kabarreskrim.net // Asahan
Gerak cepat Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan sikat Empat Orang Pria terlibat Tindak Pidana Pencurian di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sabtu (10/10/2026) dini hari.
Keempat Pria, berinisial MIFN (23), Warga Kelurahan Kisaran Barat, MAR (18), Warga Desa Sei Alim, AA (18) alias Imam, Warga Indra Pura, JO (18) Warga Silaut Laut Mereka, diamankan dari Dua Lokasi Berbeda di Wilayah Kota Kisaran, yakni dari Hotel, di Jalan Imam Bonjol, dan dari Losmen, di Jalan H. Misbah No. 5, Kisaran Barat.
Pengungkapan Kasus ini dari Laporan Korban, bernama Edi Usman, Selasa (22/09/2026) lalu, pukul 11.00 WIB.
Aksi Pencurian terjadi ketika Seorang Saksi, bernama Bong Ficjen Arco, Anak Korban, mengendarai Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Vario, Warna Hitam, No. Pol. BK 5166 VCK, bersama Dua Orang Saksi Lainnya. Diperjalanan, mereka dihentikan Empat Orang Pria yang tidak dikenal mengendarai Dua Unit Sepeda Motor.
Para Pelaku menuduh Saksi melakukan penganiayaan kepada teman mereka. Dengan alasan memastikan tuduhan tersebut, Saksi diajak menuju lokasi lain. Ketika diperjalanan, Saksi diturunkan dan para Pelaku meninggalkan Saksi, lalumembawa Sepeda Motor milik Korban, dan Satu Unit Handphone Jenis Android, Merk Vivo Y03, Warna Biru milik Saksi.
Karena kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian diperkirakan Rp. 30 Juta, lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Asahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, SH., MH., memerintahkan Tim Jatanras Sat Reskrim lakukan penyelidikan dan ungkap perkara.
Pada Sabtu (10/10/2026), pukul 00.00 WIB, Tim memperoleh informasi keberadaan para Pelaku. Petugas bergerak ke lokasi, dan sekira pukul 01.00 WIB ringkus MIF dan MAR dari Lokasi Hotel di Jalan Imam Bonjol, Kisaran.
Selanjutnya TIM lakukan pengembangan, lalu sikat Pelaku AA alias Imam, dan JO dari Lokasi Losmen, di Jalan H. Misbah No. 5, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.
Dari operasi penindakan itu, Petugas amankan barang bukti, berupa 7 Unit Handphone berbagai Merk, Satu Unit Helm, Satu Unit Jam Tangan, Satu Pics Jaket, dan Satu Pics Celana Panjang.
Keempat Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023, KUHP, tentang Pencurian Biasa.
Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, SH., S.IK., M.Sc.IT., melalui Satreskrim mengatakan, komit Polres Asahan tindaklanjuti laporan Masyarakat, dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.
(Dharma)









