Kabarreskrim.net // Simalungun
Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan ungkap Kasus Pencurian 34 Unit Tabung Gas Elpiji, ukuran @ 3 Kg, dari Gudang di Jalan Besar Perumnas Manahul, Lingkungan VII, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dua Pelaku diciduk, Sabtu (15/08/2026), sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Perdagangan, Iptu Patar Banjarnahor, SH., MH., mengatakan, operasi penindakan kasus ini dari Laporan Polisi Nomor LP/B/67/II/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan, Tanggal 13 Agustus 2026, yang dilaporkan Korban, bernama Manimbo Simanjuntak (56), Warga Jalan Markisa Nomor 19, Perumnas Manahul, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Laporan Kasus Pencurian dari Korban, bernama Manimbo Simanjuntak terkait hilangnya sejumlah Tabung Gas Elpiji, ukuran @ 3 Kg, dari Gudang Miliknya,” katanya.
Patar menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap Kamis (13/08/2026), sekira pukul 06.00 WIB, saat Saksi, bernama Halizah mendatangi Rumah Korban, dan memberitahukan Pintu Belakang Gudang milik Korban sudah terbuka.
“Saksi memberitahukan kepada Korban, lalu bergegas ke Lokasi Gudang, dan tampak Pintu Belakang telah terbuka. Korban mengetahui beberapa Tabung Gas Elpiji, ukuran @ 3 Kg telah hilang dari Gudangnya,” katanya.
Diketahui, dari 82 Unit Tabung Gas tersimpan di Gudang, tersisa, sebanyak 48 Unit Tabung Gas Elpiji, ukuran @ 3 Kg. Korban mengalami kerugian, sebanyak 34 Unit, diperkirakan kerugian materiil, sebesar Rp. 5.440.000.
Diduga, para Pelaku masuk ke dalam Gudang melalui Pintu Depan yang belum sempat dikunci Korban, dan mengeluarkan barang curian melalui Pintu Belakang yang kuncinya tersangkut di Pintu tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan lakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian, lalu mengarah pada satu nama yang dicurigai sebagai Pelaku.
“Dari penyelidikan, dicurigai Pelaku Pencurian itu Seorang Pria, berinisial RR, Warga Jalan Apel, Perumnas Manahul,” jelasnya.
Personel Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Amri J. Sitanggang, SH., ciduk Dua Orang Pelaku, berinisial RR dan JS, dari Rumahnya di Jalan Apel dan Jalan Luban Cakalan, Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil interogasi, Kedua Pelaku mengakui perbuatannya. RR berperan membuka Pintu Gudang yang tidak terkunci, dan mengambil Tabung Gas Elpiji ukuran @ 3 Kg dari dalam Gudang. Pelaku JS berperan memantau sekitar lokasi kejadian.
Barang curian tersebut dijual Kedua Pelaku kepada Seseorang, berinisial AP, seharga Rp. 90.000 per Unit. Dari hasil pengembangan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 29 Unit Tabung Gas Elpiji ukuran @ 3 Kg, dan Satu Unit Becak Barang Bermotor yang digunakan Pelaku mengangkut barang curian.
Kedua Pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Bandar Huluan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
(Dharma)









