Pesawaran // Lampung
Tim Faju Nusantara telah mengajukan pengaduan resmi ke Inspektorat. Pengajuan tersebut telah diterima dan dimasukkan ke bagian Umum untuk melalui tahapan administrasi awal.(Senin-(02-03-2026)
Menurut Asoka, anggota tim dari Inspektorat Setelah penerimaan di bagian Umum, pengaduan akan didisposisikan kepada pimpinan Inspektorat. Selanjutnya, pimpinan akan mengarahkan kasus tersebut ke Irwanan (Irban) Pengampu wilayah yang bersangkutan atau Irban Investigasi, sesuai dengan karakteristik dan cakupan pengaduan yang diajukan.
“Setelah pengalokasian ke unit terkait, akan dilakukan telaah mendalam untuk menentukan kelayakan pengaduan, Kami akan memeriksa apakah pengaduan tersebut memenuhi unsur ketidak sesuaian dengan peraturan yang berlaku, Bila terbukti memenuhi unsur yang ditetapkan, akan segera kami dibuatkan Surat Perintah Tindakan (SPT) sebagai dasar untuk menjalankan proses investigasi lebih lanjut,” jelas Asoka
Ketua DPC Kabupaten Pesawaran Faju Nusantara, Arifin E., mengatakan bahwa pengaduan yang diajukan menyangkut Kepala Sekolah dari UPTD SDN 4 dan Kepala Sekolah UPTD SDN 8 Kedondong, “Kami melaporkan kedua kepala sekolah tersebut yang diduga melakukan mark-up atau menyelewengkan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 – 2025 yang seharusnya diperuntukkan untuk mendukung proses pembelajaran dan kebutuhan siswa di sekolah, ternyata tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Arifin E.
Sambung ketua umum Raden Bagus satria S.H.,M.H.menegaskan dalam laporan (LI) kami akan memberikan tembusan ke dinas pendidikan dan kebudayaan,Kejari pesawaran, ke dewan komisi IV .,juga ke Bupati pesawaran.tutup.nya
( DPC Faju Nusantara )









