Di duga alfamaret Raden Gunawan menumbur Perda No.02 Tahun 2020 tentang larangan bahu jalan dan trotoar.
Media kabarreskrim.net Lampung Selatan // Lagi lagi Pengusaha Alfamaret Melakukan Pungli menagih dan menyewakan lahan yang melanggar ketentuan Perda Lampung selatan no 3 tahun 2020 .
Di himpun dari Media Humas polri langsung menanyakan ke pedagang terkait sew lapak di tikungan jalan lintas berbahaya berjejer yang notabennya membahayakan pengemudi lain nya.
Sering terjadinya Kehilangan kendaraan bermotor padahal CCTV alfamaret persis di depan mata kasir. Pelayanan kasir alfamaret nya pun sombong serta judes.
Sangat mengagetkan publik trotoar yang seharus nya buat parkir kendaraan umum atau dalam istilah fasum di sewakan oleh Alfamaret untuk berjualan macam macam makanan ringan padahal jelas larangan bahu jalan dan trotoar perda mengatur larangan berjualan berjualan diatas trotoar dan bahu jalan lalulintas atau tikungan yang rawan kecelakaan.
Perda Lampung selatan no 3 tahun 2020 melarang berjualan di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keselamatan.
Pihak alfamaret pernah di konfirmasi tidak ada tanggapan yang memuaskan sampai berita ini di terbitkan. ( Red)









