Dewan Pers Kecam Pernyataan yang Merendahkan Wartawan Menghina Jurnalis Sama dengan Mengancam Kemerdekaan Pers

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Jakarta

Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Sikap Nomor: 07/P-DP/VII/2026 sebagai respons atas munculnya pernyataan yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Sikap tersebut ditegaskan sebagai bentuk pembelaan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyesalkan adanya ucapan yang merendahkan wartawan ketika menyampaikan pertanyaan kepada narasumber. Menurut Dewan Pers, tindakan semacam itu tidak hanya mencederai martabat profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi menghambat kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengajukan pertanyaan, menggali informasi, melakukan konfirmasi, hingga menyampaikan kritik merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh hukum.

“Setiap pihak, baik pejabat publik maupun masyarakat, diharapkan menghormati kerja jurnalistik dan menjawab pertanyaan wartawan secara profesional, bukan dengan pernyataan yang merendahkan profesi pers,” demikian substansi pernyataan Dewan Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, segala bentuk intimidasi, pelecehan verbal, maupun upaya merendahkan profesi wartawan dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Lembaga tersebut mengajak seluruh elemen bangsa untuk membangun hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers, sehingga iklim demokrasi, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik tetap terjaga.

“Menghina wartawan bukan sekadar menyerang individu, tetapi juga dapat dipandang sebagai tindakan yang merendahkan profesi pers dan mengancam semangat kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.”

Pernyataan sikap Dewan Pers ini menjadi pengingat bahwa kritik terhadap pemberitaan dapat disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan ucapan yang merendahkan profesi wartawan.(Adam)

Pos terkait

banner 728x90