Kabarreskrim.net // MALANG
Abd. Aziz resmi mengajukan banding atas Putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang Nomor 01/PERADI/DKD-MALANG/2026. Selain mengajukan upaya banding, ia juga melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan DKD PERADI Malang kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Dewan Kehormatan Pusat, dan Komisi Pengawas DPN PERADI.
Hal itu disampaikan Abd. Aziz dalam konferensi pers di Malang, Senin (20/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menunjukkan bukti penyerahan memori banding beserta dokumen pendukung yang telah diterima oleh DKD PERADI Malang.
“Kami serahkan langsung ke DPN PERADI. Berkaitan dengan memori banding, inilah tanda terima yang telah diterima. Penyerahan pertama surat kuasa kepada para penasihat hukum, kedua asli memori banding, dan ketiga enam bundel salinan memori banding yang telah diterima,” ujar Abd. Aziz.
Dalam keterangannya, Abd. Aziz mempertanyakan kewenangan DKD PERADI Malang memeriksa perkara yang menurutnya berawal dari aktivitas mediasi empat sengketa tanah saat dirinya belum berstatus sebagai advokat.
“Saya pribadi dilaporkan atas satu peristiwa di mana jangankan sebagai advokat, kuliah Fakultas Hukum saja belum selesai. Status saya saat itu sebagai mediator dalam menyelesaikan empat perkara sengketa tanah,” katanya.
Menurut Abd. Aziz, karena peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya menjadi advokat, maka perkara itu tidak seharusnya menjadi objek pemeriksaan Dewan Kehormatan organisasi advokat.
“Maka sebenarnya secara yurisdiksi organisasi advokat tidak masuk dalam kualifikasi sebagai objek atau sebagai teradu untuk disidangkan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sengketa yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Malang. Menurutnya, gugatan terhadap dirinya ditolak seluruhnya dan putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Kami sudah berproses di Pengadilan Negeri Malang dan akhirnya gugatan pengadu ditolak seluruhnya. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang,” ujarnya.
Abd. Aziz mengaku heran perkara tersebut tetap diproses melalui sidang etik DKD PERADI Malang.
Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan putusan majelis etik. Menurutnya, setelah membaca putusan berulang kali, ia menilai pertimbangan tersebut didasarkan pada satu percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimnya setelah seluruh proses mediasi selesai.
“Jujur kami berkali-kali membaca putusannya. Saya melihat putusannya berdasarkan kepada satu WhatsApp yang dikirimkan oleh saya selaku mediator, mantan mediator. Padahal pekerjaan itu sudah selesai,” katanya.
Ia menjelaskan pesan tersebut hanya berisi pengingat kepada pengadu agar menaati akta pernyataan perdamaian yang telah dibuat di hadapan notaris, karena salah satu pembeli tanah yang telah melunasi pembayaran selama sekitar 10 tahun belum menerima sertifikat.
Selain menyampaikan keberatan secara lisan, Abd. Aziz juga membagikan memori banding kepada awak media. Dalam dokumen tersebut, ia mengajukan sejumlah keberatan terhadap proses persidangan DKD PERADI Malang.
Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain dugaan adanya dua versi surat pengaduan dengan tanggal dan substansi berbeda, yakni surat tertanggal 16 Juli 2025 dan 8 Agustus 2025.
Menurut memori banding, kedua surat tersebut memiliki perbedaan pada jumlah lampiran, uraian posita, dasar pasal yang digunakan, hingga petitum yang diajukan.
Selain itu, memori banding juga mempersoalkan dugaan pelanggaran tata tertib persidangan karena adanya pihak di luar majelis dan para pihak yang disebut hadir dalam ruang sidang, dugaan konflik kepentingan terkait salah satu pihak yang terlibat dalam perkara, serta dugaan pelanggaran sejumlah asas hukum, di antaranya asas audi et alteram partem, kepastian hukum, ultra petita, error in objecto, dan onvoldoende gemotiveerd atau pertimbangan putusan yang dinilai tidak memadai.
Melalui upaya banding tersebut, Abd. Aziz berharap Dewan Kehormatan Pusat PERADI dapat memeriksa kembali putusan DKD PERADI Malang beserta seluruh proses persidangan yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh tanggapan dari DKD PERADI Malang maupun DPN PERADI terkait sejumlah keberatan yang disampaikan Abd. Aziz dalam konferensi pers tersebut.
(Bams)









