Kabarreskrim.net // Medan Belawan
Merespons laporan Masyarakat terkait maraknya Pencurian Sepeda Motor, Polsek Medan Labuhan berhasil ringkus Dua Orang Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Keduanya terlibat Lima Kali lakukan Aksi Pencurian Sepeda Motor di sejumlah lokasi di Wilayah Kecamatan Medan Marelan dan Kecamatan Labuhan Deli.
Kedua Pelaku, berinisial IN (24) dan IR (25). Mereka diamankan Rabu (28/10/2026), setelah Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan lakukan penyelidikan dan pembuntutan Seorang Pelaku yang diketahui melintas dari Jalan K.L. Yos Sudarso menuju Jalan Krakatau, Medan Timur. Penindakan dilakukan saat Pelaku berhenti di Indomaret Simpang Purwosari. Dari hasil pengembangan, Petugas bekuk Pelaku Lainnya dari Lokasi Rumah di Kawasan Jalan Marelan Raya, Gang Lurah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya SP Sembiring M, S.IK., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.IK., MM., Minggu (01/11/2026) mengatakan, pengungkapan ini keseriusan Kepolisian menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat.
“Kami hadir di tengah Masyarakat dan merespons setiap laporan Warga. Setiap informasi yang disampaikan Masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan, juga upaya penegakan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat tindak pidana,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan Seorang Pelaku mengakui Aksi Pencurian dilakukan bersama beberapa Orang Lainnya di Lima Lokasi Berbeda, yakni Klinik Serasi Sehat, Komplek Griya Marelan Tahap II, Kawasan Jalan Masjid pinggir Sungai Deli, Jalan Tangguk Sentosa kawasan Griya Martubung I, dan Jalan Sukoharjo, Desa Helvetia. Dari pengakuan tersebut, sejumlah Sepeda Motor hasil curian diduga telah dijual kepada Seseorang, panggilan Lek berinisal J, sementara beberapa Pihak Lain yang disebutkan masih dalam pengembangan penyelidikan.
Dari pengungkapan tersebut, Petugas turut amankan barang bukti, berupa Satu Unit Sepeda Motor Jenis Honda, Merk Vario, Warna Hijau Hitam, Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Beat, Warna Hitam, Satu Kaos, Warna Hitam bertuliskan Eiger, dan Dua rekaman CCTV yang diduga rekaman Aksi Pencurian. Kedua Pelaku diamankan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023, tentang KUHP.
Kapolsek mengatakan, Pihaknya masih llakukan penyelidikan dan pengembangan ungkap kemungkinan keterlibatan Pihak Lain, termasuk menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan.
“Jangan ragu menghubungi Polisi melalui Call Center 110, bila membutuhkan bantuan dan melapor. Sinergi dan kepedulian Masyarakat sangat membantu kami menjaga Kamtibmas,” katanya.
(Dharma)









