Satreskoba Polres Taput Ringkus Pria Diduga Pelaku Pengedar Sabu Disimpan Di Dalam Topi

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tapanuli Utara

Satreskoba Polres Tapanuli Utara (Taput) amankan Seorang Pria, berinisial JS alias H (48), Pelaku Peredaran Narkotika, Jenis Sabu.

JS diringkus dari Warung Kopi di Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (25/09/2026), sekira pukul 18.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, Jajaran Polda Sumut ajak peran Masyarakat membantu Kepolisian ungkap Peredaran Narkotika.

“Polda Sumut apresiasi respons cepat Personel di Lapangan tindak tegas setiap informasi Masyarakat, terkait narkotika. Sinergi Kepolisian dengan sangat penting guna memutus mata rantai Peredaran Narkotika,” ucapnya.

Pengungkapan Kasus ini dari informasi Masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satreskoba Polres Taput, Jumat (25/09/2026), sekira pukul 15.00 WIB, menyebutkan ada Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kawasan Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III, Kecamatan Sipahutar.

Petugas lakukan penyelidikan di lokasi.

Sekira pukul 18.00 WIB, Polisi melihat Seorang Pria, berinisal JS alias H dengan gerak-gerik mencurigakan di Warung Kopi, lalu

mendatangi JS dan lakukan pemeriksaan.

Saat penggeledahan, ditemukan Satu Plastik Klip Bening, diduga berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 1,18 Gram dari dalam Topi yang dikenakan JS, Uang Tunai, sebesar Rp. 300 Ribu, dan Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Samsung dari Kantong Celana yang dikenakan Pelaku.

Dari interogasi Petugas, JS mengaku Sabu itu miliknya. JS datang ke lokasi mengendarai Sepeda Motor Jenis Honda, Merk Beat, Warna Hijau Hitam, Tanpa Plat Nomor Polisi.

JS mengatakan, Sabu tersebut diperoleh dari Seseorang yang tidak dikenalnya di Kota Medan, seharga Rp. 400 Ribu per Gram, dan rencananya akan dijual kembali.

JS menjual Narkotika, Jenis Sabu tersebut telah dilakukannya selama dua bulan terakhir. JS juga pernah menjalani hukuman pada Tahun 2022 lalu, terkait kasus yang sama. JS dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Dharma

Pos terkait

banner 728x90