Ambulans Desa ke RS Swasta Penggunaan Aset Publik Batu Bara Dipertanyakan

banner 728x90

Batu Bara// kabarreskrim

Penggunaan mobil Siaga Desa berpelat merah di Kabupaten Batu Bara dipertanyakan. Kendaraan yang diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat itu disebut terpantau berulang kali mengantar pasien ke Rumah Sakit Bidadari di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih.

Temuan tersebut disampaikan DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Batu Bara berdasarkan hasil pemantauan lapangan. Mereka menilai pola penggunaan kendaraan perlu diperiksa karena mobil Siaga Desa merupakan aset yang pengadaan dan operasionalnya menggunakan sumber pembiayaan publik.

Tim menyebut sejumlah mobil Siaga Desa dari beberapa desa terpantau keluar-masuk RS Bidadari. Kondisi itu kemudian dibandingkan dengan keberadaan RSUD H. OK. Arya Zulkarnain sebagai rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara.Persoalannya bukan semata-mata ke mana pasien dibawa. Yang dipersoalkan adalah apakah kendaraan desa digunakan sesuai peruntukan, prosedur pelayanan, serta ketentuan pengelolaan aset desa.

DPC PJI-Demokrasi menduga terdapat pola rujukan tertentu yang membuat pasien lebih sering dibawa ke fasilitas kesehatan swasta. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi terhadap data pasien, catatan perjalanan kendaraan, serta alasan medis setiap rujukan.

Seorang sumber yang mengetahui aktivitas tersebut mempertanyakan penggunaan mobil berpelat merah untuk mengantar pasien ke rumah sakit swasta.

“Kalau kendaraan, BBM dan operasionalnya menggunakan anggaran publik, penggunaannya harus jelas. Jangan sampai fasilitas pelayanan masyarakat justru menjadi sarana kepentingan lain,” ujar sumber tersebut.

Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu atas rujukan pasien. Nilainya disebut berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per pasien.

Namun, informasi mengenai dugaan imbalan tersebut belum dapat dipastikan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap aliran uang, komunikasi antara pengemudi atau pengelola kendaraan dengan fasilitas kesehatan, serta dokumen rujukan pasien.

Dari sisi regulasi, pengelolaan aset desa memiliki ketentuan tersendiri melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang statusnya masih berlaku dan telah diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Sementara itu, apabila kendaraan yang dimaksud masuk dalam kategori Barang Milik Daerah, pengelolaannya juga harus mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Karena itu, penggunaan mobil Siaga Desa untuk mengantar pasien ke rumah sakit swasta tidak serta-merta dapat disebut pelanggaran hanya berdasarkan tujuan akhirnya. Pemeriksaan perlu melihat status aset, sumber pembiayaan, peruntukan kendaraan, mekanisme rujukan, serta ada atau tidaknya keuntungan pribadi.

DPC PJI-Demokrasi meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak mengabaikan persoalan tersebut. Mereka mendesak Bupati memanggil kepala desa yang kendaraan Siaga Desanya teridentifikasi sering digunakan menuju RS Bidadari.

Inspektorat juga diminta memeriksa penggunaan BBM, biaya operasional, logbook perjalanan dan pertanggungjawaban kendaraan. Satpol PP diminta memastikan penggunaan kendaraan berpelat merah sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan indikasi pemberian imbalan atau keuntungan pribadi dalam proses rujukan pasien, DPC PJI-Demokrasi meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman berdasarkan bukti, bukan sekadar informasi lapangan.

Mereka menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Ombudsman RI dan KPK apabila tidak terdapat tindak lanjut dari pemerintah daerah maupun instansi berwenang.

Di sisi lain, perlu ada klarifikasi dari para kepala desa, pengelola mobil Siaga Desa, manajemen RS Bidadari dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk menjelaskan mekanisme rujukan pasien serta dasar penggunaan kendaraan tersebut.

Publik kini menunggu satu hal sederhana, apakah mobil Siaga Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, atau terdapat pola pemanfaatan yang menyimpang dari tujuan awal pengadaannya.

(Jefri jabat)

Pos terkait

banner 728x90