Kabarreskrim.net//Pelabuhan Belawan
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang merugikan Seorang Nelayan di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dua Orang Pelaku berhasil dibekuk hasil pengembangan penyelidikan.
Kedua Pelaku berinisial HST (39) dan JG (32). Keduanya diamankan Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (08/09/2026), sekira pukul 10.30 WIB dari Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Kasus tersebut dari Laporan Korban, Sabtu (05/09/2026), pukul 09.00 WIB. Korban MD (49), Nelayan, Warga Kelurahan Belawan Bahari, mendapati barang miliknya yang disimpan di dalam Drum Plastik telah hilang.
Barang itu, berupa Satu Unit Mesin Perahu, Jenis Mitsubishi PS 100, senilai Rp. 15 Juta, dan Empat Unit Mata Cakar Tojok Kerang, senilai Rp. 2 Juta. Kerugian Korban diperkirakan, sebesar Rp. 17 Juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Pidum dipimpin Kanit Pidum, Ipda Marcelino TS, Damanik, S.Tr.I.K., lakukan penyelidikan ungkap Pelaku.
Petugas memperoleh informasi keberadaan HST dan JG, di Jalan Pulau Ambon. Tim bergerak ke lokasi, lalu meringkus Keduanya, dan diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan, Kedua Pelaku mengakui perbuatannya beserta Dua Rekanny, berinisal JH, dan R (DPO). Dari hasil aksi mereka, HST mengaku menerima bagian, sebesar Rp. 100.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya SP Sembiring, M, S.IK., melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Purnomo, SH., MH., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Sat Reskrim amankan Dua Orang Pelaku Pencurian Mesin Perahu, dan Peralatan Nelayan. Keduanya saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Dari pemeriksaan, Pelaku mengakui melakukan aksinya bersama Dua Rekannya. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, dan mencari keberadaan barang hasil kejahatan itu,” tambahnya.
(Dharma)









