Aliansi Jurnalis Anti Rasuah Resmi Laporkan Proyek Rp 1,4 Miliyar SMAN 2 Enok ke Krimsus Polda Riau dan Kejati Riau

banner 728x90

Kabareskrim.net//Pekanbaru

Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek revitalisasi SMAN 2 Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, ke Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (10/09/2026). Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya sejumlah ketidaksesuaian pada pengerjaan fisik di lapangan.

”Pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran revitalisasi Rp.1,4 Miliyar SMAN 2 Enok sudah kita masukkan ke dua lembaga penegak hukum tersebut,” ujar Ketua AJAR Riau, Amri.

Dalam berkas pengaduan itu, AJAR mendesak Ditreskrimsus Polda Riau serta Aspidsus Kejati Riau untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas jalannya proyek tersebut.

”Kami meminta Ditreskrimsus Polda Riau dan Aspidsus Kejati Riau untuk memanggil pihak pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi SMAN 2 Enok senilai Rp.1,4 Miliyar tersebut,” tegas Amri.

Kasus revitalisasi sekolah tersebut sebelumnya sempat memicu sorotan publik usai diberitakan sejumlah media.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidakcocokan antara pengerjaan fisik bangunan dengan spesifikasi yang tertera pada papan informasi proyek.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak sekolah SMAN 2 Enok maupun Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait pelaporan tersebut.

(Tim/A.s)

Pos terkait

banner 728x90