Pungutan Tanpa Jalur Hukum Resmi Kesepakatan 2015 Jadi Aliran Uang Ke Kantong Pribadi   

banner 728x90

Kabarreskrim.net //  PELEPAT

Kesepakatan yang ditandatangani 11 tahun silam justru menjadi “payung” bagi praktik pungutan yang tidak jelas status hukumnya. Di jalur lintas milik PT Mega Sawindo Perkasa, setiap kendaraan yang lewat tetap dipungut biaya Rp15.000 per unit, dan uangnya tidak masuk ke kas desa maupun instansi negara, melainkan diserahkan langsung kepada Dila, anak mantan Kepala Desa Supriyanto.

Klaim bahwa dana itu untuk kepentingan desa dan upah petugas hanyalah ucapan tanpa bukti. Hingga kini tidak ada satu lembar laporan keuangan, rincian penggunaan, maupun bukti penyetoran resmi yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik.

Dasar yang dipakai hanya perjanjian lama bertanggal 12 Oktober 2015, ditandatangani di Kantor Camat oleh pejabat yang sudah tidak menjabat: Camat Abasri SE, Kades Hermanto, dan perwakilan perusahaan saat itu Mardian SP. Sejak itu, perjanjian itu seolah menjadi warisan abadi yang tidak pernah dievaluasi ulang.

Camat saat ini, Purnama Efendi, menepis tanggung jawab: “Saya tidak tahu kronologinya, ini urusan masa lalu.” Jawaban itu justru mempertegas adanya kekosongan pengawasan. Jika pejabat yang berwenang tidak mau meneliti keabsahannya, lalu siapa yang menjamin pungutan ini tidak menjadi ladang mencari keuntungan pribadi?

Pihak PT Mega Sawindo Perkasa pun memilih bungkam. Melalui Humasnya Barnang, tidak ada penjelasan mengapa perusahaan masih mematuhi kesepakatan usang yang mekanisme penyaluran dananya tidak transparan.

Pertanyaan yang tak terelakkan,apakah perjanjian 2015 itu masih berlaku secara hukum? Jika sah, mengapa aliran dananya dialihkan ke perorangan, bukan ke lembaga resmi desa? Jika sudah tidak berlaku, maka praktik ini jelas merupakan pungutan liar yang melanggar hukum dan merugikan banyak pihak.

Masyarakat berhak tahu ke mana ratusan juta rupiah yang terkumpul selama bertahun-tahun itu disalurkan. Tanpa audit dan peninjauan ulang yang tegas, kesepakatan lama itu hanya akan menjadi tameng bagi praktik korupsi kecil-kecilan yang berlangsung terus-menerus.

(Rp)

Pos terkait

banner 728x90