Polsek Kubu Ungkap Kasus Narkotika Amankan Dua Orang Warga Teluk Piyai Pesisir   

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Rokan Hilir

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,01 gram. Pengungkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah hukum setempat.

Kegiatan berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WIB di sebuah gubuk di tengah perkebunan kelapa sawit, tepatnya di Jalan Makam Gang Penghulu Inang Sei Agas SK IV, Kepulauan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir

Tim Opsnal terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua orang pria yang kemudian diamankan, yaitu D.W dan R.H.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan saksi, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah plastik bening kosong, 1 unit handphone merek OPPO warna biru, 1 unit handphone merek Infinix warna silver, dua buah korek api, serta satu set alat hisap narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama TF untuk dijual kembali dengan imbalan sebesar Rp1.000.000. Dari total 7 paket yang diterima, sebanyak 3 paket telah terjual. Diketahui D.W memiliki catatan kasus narkotika sebelumnya, sedangkan hasil tes urine keduanya menunjukkan reaksi positif terhadap zat Metamfetamin dan Amfetamin.

Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat

“Kami akan terus menindak tegas setiap kasus narkotika yang terungkap, baik berdasarkan laporan warga maupun hasil patroli. Kerja sama dan kepercayaan masyarakat sangat membantu kami menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dalam kasus ini akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir

(Ulil Amri )

Pos terkait

banner 728x90