Diduga Pungutan Liar di Jalur Lintas Kesepakatan 2015 Masih Berjalan Uang Diserahkan Ke Anak Mantan Kades

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pelepat

Dugaan praktik pungutan tidak resmi di jalur lintas yang dilalui kendaraan operasional PT Mega Sawindo Perkasa kembali terungkap. Pungutan yang bermula dari kesepakatan tahun 2015 itu diketahui masih berlangsung hingga kini.

Berdasarkan keterangan petugas di pos penjagaan, setiap kendaraan yang melintas dari arah perusahaan dikenakan biaya sebesar Rp15.000 per unit. Uang hasil pungutan itu kemudian diberikan kepada Dila, anak mantan Kepala Desa bernama Supriyanto. Dana tersebut diklaim akan digunakan untuk keperluan desa serta dibagikan kepada petugas yang berjaga di pos.

Kesepakatan yang menjadi dasar awal ini ditandatangani pada 12 Oktober 2015 di Aula Kantor Camat Pelepat. Saat itu, Camat dijabat oleh Abasri SE, Kepala Desa oleh Hermanto, dan PT Mega Sawindo Perkasa diwakili Humasnya kala itu, Mardian SP.

Menanggapi hal ini, Camat Pelepat saat ini, Purnama Efendi, memberikan keterangan melalui sambungan telepon. Ia menjelaskan bahwa dokumen kesepakatan itu dibuat pada masa kepemimpinan Abasri yang kini sudah pensiun.

“Maaf, karena ini sudah lama kejadiannya, terjadi di masa camat terdahulu. Saya tidak mengetahui kronologisnya secara rinci, sehingga rasanya tidak etis jika saya menanggapi hal ini,” ujar Purnama. Ia juga menyebutkan bahwa sejak masa jabatan Abasri, sudah ada tiga orang camat yang berganti posisi sebelum dirinya menjabat saat ini.

Sementara itu, konfirmasi juga dilakukan kepada Humas PT Mega Sawindo Perkasa yang saat ini dijabat Barnang melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini disusun, pihaknya tidak memberikan jawaban atau tanggapan apapun terkait dugaan tersebut.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan penting, Apakah uang yang dipungut tersebut benar-benar disalurkan dan sampai ke desa untuk kepentingan warga dan pembangunan desa sebagaimana diklaim?

Hingga saat ini belum ada bukti laporan atau pertanggungjawaban keuangan yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut. Masyarakat berharap ada peninjauan ulang terhadap kesepakatan lama itu, guna memastikan apakah pungutan itu masih memiliki dasar hukum yang sah atau justru masuk dalam kategori pungutan liar.

(Rp)

Pos terkait

banner 728x90