Kabarreskrim.net // Simalungun
Jajaran Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, Polda Sumut, berhasil ungkap dan amankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Unit Sepeda Motor setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran intensif sebulan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, Kamis (07/05/2026), sekira pukul 18.18 WIB, mengatakan, operasi penangkapan ini hasil kerja keras Tim Opsnal Polsek Bandar Huluan memburu para Pelaku Kejahatan di Wilayah Hukumnya.
Kapolsek Bandar Huluan, Iptu Patar Banjarnahor, SH., MH., menjelaskan kronologi penangkapan Dua Orang Pelaku Pencurian tersebut. Kedua Pelaku, berinisial DPAS (20), Warga Huta II Joharan Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, dan AH (39), warga Huta III Lormes Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Kedua Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, tentang KUHPidana,” katanya.
Peristiwa Pencurian itu, Sabtu (28/03/2026) lalu, sekira pukul 04.00 WIB, dari Rumah Korban, di Huta II Joharan, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, Istri Korban, bernama Sumarni (50), bangun pagi. Sumarni menyadari Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, A5C02R37M2 M/T Warna Hitam, Tahun 2020, Nomor Polisi BK 3656 TBN, Nomor Rangka MH1KCA113LK035440, dan Nomor Mesin KCA1E1033991, sudah raib dari Ruang Tamu terparkir sebelumnya. Lalu Sumarni membangunkan suaminya, bernama Syahrial Simangunsong, (52). Syahrial memeriksa Pintu Depan Rumahnya, melihat Pengunci Pintu dalam kondisi terbuka.
Syahrial sempat berupaya mencari sendiri Unit Sepeda Motornya di sekitar lingkungannya, namun tidak menemukannya. Dari kejadian itu, Korban mengalami kerugian materil senilai Rp. 20.000.000. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, Senin (30/03/2026) lalu, pukul 16.55 WIB, Syahrial melaporkan peristiwa itu ke Polsek Perdagangan, dengan Nomor LP/B/117/III/2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan, Ipda Amri Jhonson Sitanggang, SH., bersama Tim Opsnal bergerak mendatangi TKP lakukan penyelidikan, dan keterangan saksi, guna mengidentifikasi para Pelaku.
“Identitas para Pelaku berhasil kami ketahuii. Kami segera melakukan pengejaran, dan Keduanya berhasil diamankan,” jelasnya.
Senin (04/05/ 2026), pukul 18.30 WIB, Pelaku Pertama, berinisial DPAS dicidul dari Penginapan Pelangi, Jalan Perdagangan Lima Puluh, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Berselang kurang dari Satu Jam kemudian, pada pukul 19.20 WIB, Pelaku Kedua, berinisial AH, diringkus dari Kediamannya, di Jalan Huta III Lormes, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, No. Pol. BK 3656 TBN milik Korban pun berhasil disita sebagai barang bukti. Saat ini, Kedua Pelaku telah diserahkan kepada Penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan, gelar perkara, dan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak Masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan kepada Pihak Kepolisian. Polres Simalungun beserta jajarannya siap bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” sebutnya.
(Dharma)









