Kabarreskrim.net // Dairi
Seorang Residivis bersama Seorang Wanita diringkus Sat Narkoba Polres Dairi, Polda Sumut dari Rumah Kos – kosan, di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, Residivis itu berinisial SBM (31) dan Seorang Wanita, berinisial MJB (35), diduga donatur dari bisnis barang haram tersebut.
“Ya kemarin Tim Opsnal Satreskoba Polres Dairi berhasil amankan Kedua Pelaku dari Kamar Kos – kosan, di Kota Sidikalang,” katanya, Kamis (07/05/2026).
Dari operasi penangkapan itu, Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa 10 Plastik Klip berisikan sabu seberat 2,88 gram, 18 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 Unit Kaca Pirex, 1 Pipet Bengkok, 1 Sendok Plastik, 1 Kotak Pensil, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 400 Ribu.
“Pelaku SBM sempat membuang barang bukti Narkoba ke saluran air Kamar Mandi guna menghilangkan jejak. Namun, tindakan tersebut berhasil diketahui dan dicegah Petugas. Setelah dilakukan pembongkaran pada saluran air tersebut. Petugas menemukan kembali barang bukti berupa Narkotika, Jenis Sabu,” ucapnya.
Dari interogasi Petugas, SBM mengaku barang tersebut berasal dari Seseorang yang berada di Kota Medan.
Saat ini SBM dan MJB, berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Dairi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan himbau Masyarakat jauhi Narkoba, dan bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkotika di Wilayah Kabupaten Dairi.
“Narkoba itu musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi muda, dan menghancurkan keluarga. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba di lingkungan sekitar, Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110.” sebutnya.
(Dharma)









