Kabarreskrim.net //Padangsidimpuan
Tujuan utama Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi anggota DPRD adalah untuk mewujudkan transparansi, mencegah konflik kepentingan, serta menjadi instrumen pencegahan korupsi bagi pejabat legislatif di daerah.
Apakah Banua Siregar dan Sri Fitrah Munawaroh wakil rakyat di daerah kota padangsidimpuan ini berani transparan melaporkan semua harta kekayaan yang mereka miliki ?
Berikut laporan harta kekayaan Banua Siregar versi LHKPN priodik 2025.
Banua Siregar pada 16 april 2026 menyampaikan/melaporkan harta kekayaannya Status Verifikasi Administratif Lengkap dengan rincian sebagai berikut :
MOBIL, TOYOTA RUSH Tahun 2013, hasil sendiri Rp.118.000.000.
MOTOR, HONDA GENIO CBS Tahun 2024, hasil sendiri Rp.17.000.000.
Harta bergerak lainnya Rp.53.500.000.
Kasa dan setara kas Rp.6.600.832.
Harta lainnya Rp.1.550.000.000.
Sub total Rp.1.745.100.832.
Tercatat memiliki hutang Rp.266.000.000.
Total harta kekayaan Rp.1.479.100.832.
Selanjutnya, harta kekayaan ketua DPRD Kota Padangsidimpuan.
Pada 31 Maret 2026/Periodik – 2025 Sri Fitrah Munawaroh menyampaikan harta kekakayaannya Status Verifikasi Administratif Lengkap dengan rincian sebagai berikut :
MOBIL, TOYOTA KIJANG STANDAR / MINIBUS Tahun 2002, hasil sendiri Rp.34.500.000.
MOTOR, HONDA NF125 TD /SEPEDA MOTOR Tahun 2008, hasil sendiri Rp.4.000.000.
Harta bergerak lainnya Rp.18.732.000
Kas dan setara kas Rp.35.000.000.
Sub total Rp.92.232.000.
Tercatat tidak memiliki hutang.
Total harta kekayaan Rp.92.232.000.
(Adi MH)









