Dugaan Uruk Lahan LP2B PT Berkah Anugrah Mulia Dipertanyakan Kesahihan Perizinannya

banner 728x90

Kabarreskrim.net// MADIUN

Warga wilayah Desa Dolopo, Kabupaten Madiun, mempertanyakan legal standing aktivitas pengurukan tanah yang dilakukan PT Berkah Anugrah Mulia di areal yang diduga tercatat sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kawasan yang dilindungi ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 . Kegiatan tersebut memicu keresahan luas karena dugaan pelaksanaan pekerjaan berjalan padahal kelengkapan serta kesahihan perizinan penggunaan lahan masih dipertanyakan oleh masyarakat dan sejumlah pihak terkait .

LP2B secara hukum berfungsi menjaga ketersediaan sawah produktif guna mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional. Aturan menegaskan lahan jenis ini dilarang dialihfungsikan untuk keperluan usaha, pabrik atau pemukiman biasa; pengecualian hanya diperbolehkan semata-mata untuk kepentingan umum dengan prosedur panjang: kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, serta wajib menyediakan lahan pengganti setara bahkan lebih luas dan produktif, lengkap dengan izin resmi terpadu dari Dinas Pertanian, Tata Ruang/ATR, DLH dan instansi terkait lainnya . Sampai saat ini, pihak perusahaan belum dapat menunjukkan secara jelas dan lengkap dokumen izin teknis khusus alih fungsi LP2B yang sah, hanya menyampaikan keterangan umum yang belum terverifikasi dinas terkait. Warga mengeluhkan urukan tanah terus berlangsung, dikhawatirkan merusak jaringan saluran irigasi teknis, menurunkan hasil panen petani sekitar, berpotensi menimbulkan genangan air/banjir musiman serta mengurangi luas sawah produktif yang menjadi tumpuan penghidupan masyarakat Dolopo .

“Kami khawatir jika dibiarkan berlanjut, sawah yang sudah puluhan tahun andalkan untuk tanam padi perlahan hilang tanpa kejelasan hukum yang pasti,” ungkap salah satu petani setempat yang enggan disebut nama lengkapnya.Dinas Pertanian Kabupaten Madiun saat di konfirmasi lewat bay fon Arifin menyampaikan intinya belom ada tebusan ke dinas pertanian terkait kegiatan Uruk yang di duga masuk LP2B ini bila memang di perlukan melakukan pengecekan tim dinas siap turun lapangan dan verifikasi administrasi status lahan beserta dokumen yang dimiliki PT Berkah Anugrah Mulia. Sesuai peraturan, kegiatan yang terbukti melanggar dapat dihentikan seketika, pelaku diwajibkan mengembalikan bentuk dan fungsi lahan kembali menjadi sawah seperti semula, terancam sanksi administratif hingga pidana penjara paling lama 5 tahun beserta denda maksimal Rp1 miliar rupiah sebagaimana tertuang dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Masyarakat berharap proses transparan dan cepat, agar batas perlindungan lahan pertanian tetap terjaga, tidak ada pihak yang dapat semena-mena mengubah fungsi sawah hanya demi keuntungan usaha semata, serta hasil penyelidikan dipublikasikan secara terbuka demi kepastian hukum bagi seluruh warga Desa Dolopo.

Saat tim media konfirmasi salah satu pegawai di lokasi terkait izin kegiatan Uruk LP2B beliau mas Wahyu juga belom mengetahui secara detail dan pasti kami hanya karyawan mas jawab singkat beliau.dan bahan Uruk di dapat dari tambang wilayah kecamatan parang kabupaten Magetan lewat cv Restu bumi bersama.

Singkatnya: uruk lahan LP2B bukan pekerjaan biasa, hanya boleh dilaksanakan jika memenuhi syarat luar biasa ketat dan izin lengkap terverifikasi resmi; tanpa itu, tindakan rawan melanggar hukum dan merugikan ketahanan pangan bersama.

Tim investigasi// Bambang

Pos terkait

banner 728x90