Camat Tulakan Panggil Pengelola SPPG Ghania, Sebut Perizinan PKKPR, PBG, dan SLF Masih Proses

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Pacitan

Pemerintah Kecamatan Tulakan bergerak cepat menanggapi keresahan warga terkait legalitas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ghania Bungur Tulakan, yang belakangan viral di media sosial. Camat Tulakan, Hariyan Witry, S.Sos, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pengelola SPPG Ghania untuk memberikan klarifikasi langsung mengenai kelengkapan dokumen perizinan mereka.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, pihak pengelola SPPG Ghania secara terbuka mengakui bahwa sejumlah dokumen perizinan utama, meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF), saat ini masih dalam tahap proses pengurusan.

“Kami sudah memanggil pihak SPPG Ghania untuk mendengar kejelasan langsung. Mereka kooperatif dan mengakui bahwa izin PKKPR, PBG, dan SLF memang sedang diproses di instansi terkait,” ujar Camat Tulakan. Jumat,(11/09/2026).

Pemerintah kecamatan Tulakan menegaskan pentingnya kepatuhan regulasi bagi setiap instansi atau unit usaha yang beroperasi di wilayah Tulakan demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Camat Tulakan juga meminta pihak pengelola untuk segera mempercepat penyelesaian seluruh dokumen perizinan tersebut agar operasional program pemenuhan gizi dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak pengelola SPPG Ghania berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah kecamatan tulakan berjanji akan terus mengawal proses administrasi hingga seluruh izin resmi diterbitkan.

(Bambang)

Pos terkait

banner 728x90