Kabarreskrim.net // Lampung Timur
Konsumen BFI Finance asal Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, berinisial ST, resmi melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen ke Polda Lampung, Jumat (25/7/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/501/V/1/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Kasus ini bermula pada 17 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika kendaraan milik ST — sebuah Mitsubishi Colt BE 8125 NP — yang saat itu dikemudikan oleh sopirnya, dihentikan secara tiba-tiba oleh tiga orang tak dikenal di Jalan Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan. Ketiganya kemudian meminta kendaraan tersebut dibawa ke kantor BFI Finance di Jalan Gajah Mada No. 55, Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
Menurut keterangan ST, kendaraan miliknya ditahan secara sepihak oleh pihak BFI Finance tanpa proses musyawarah maupun kesepakatan tertulis sebelumnya. Pihak perusahaan disebut langsung menyodorkan sejumlah dokumen perjanjian dan persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya tanpa memberi ruang bagi konsumen untuk bernegosiasi.
Akibat insiden ini, ST mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp190.567.000 (seratus sembilan puluh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Laporan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 yang melarang pelaku usaha membuat klausul sepihak yang merugikan konsumen, serta Pasal 62 yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut.
Dalam laporan ini, ST menunjuk seorang pejabat BFI Finance bernama Fredy Vanda Asmara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan klausula baku yang diduga melanggar hukum.
Terlapor diketahui didampingi oleh salah satu pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YAPERMA, yaitu Ahmad Effendi. Dalam keterangannya, Ahmad menyatakan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi langsung ke kantor BFI Finance Cabang Metro dan Cabang Lampung, dan menemukan adanya indikasi pencantuman klausula baku yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Menurutnya, pelaku usaha yang melakukan hal demikian dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi konsumen yang dirugikan oleh tindakan sepihak seperti ini. Prinsip perlindungan konsumen harus ditegakkan,” tegas Ahmad Effendi.
Ahmad juga mengimbau, bagi masyarakat atau konsumen yang pernah merasa dirugikan oleh pihak pelaku usaha agar tidak ragu untuk berkonsultasi atau berkoordinasi langsung dengan LPK YAPERMA Provinsi Lampung.
“Kami siap mendampingi masyarakat yang mengalami kerugian sebagai konsumen,” tambahnya.
Saat ini, perkara tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh Polda Lampung. (Yusprian)