Kabarreskrim.net // Lampung Timur
Gugatan Subandriyo, warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mina Sejahtera terus memanas di Pengadilan Negeri Sukadana. Didampingi Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA, ia menuntut kompensasi atas kebisingan dan pencemaran amonia dari pabrik koperasi.
Dalam mediasi terakhir (20/8/2025), penggugat meminta:
1. Kompensasi Rp200 juta.
2. Rp 2 juta per bulan selama pabrik beroperasi.
Namun, pihak tergugat menolak. Ketua KUD Bina Mina Sejahtera hanya menawarkan pembelian tanah milik penggugat seharga Rp200 juta, sementara Tergugat II menegaskan tidak punya tanggung jawab hukum.
Subandriyo menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Ia melampirkan Surat Keterangan Harga Tanah dari Kepala Desa Muara Gading Mas yang menaksir nilai aset tanah, bangunan, dan tambak miliknya mencapai Rp2,005 miliar.
“Pabrik jelas merugikan masyarakat dan melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat. Kami terbuka bernegosiasi, tapi harus sesuai nilai wajar,” tegas Subandriyo.
YAPERMA menilai tawaran Rp 200 juta tidak masuk akal. “Ini bukan sekadar perkara pribadi, tapi hak masyarakat. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan koperasi,” ujar Ahmad Effendi, pengurus YAPERMA Lampung.
Majelis hakim mediator PN Sukadana menunda mediasi hingga 10 September 2025. Bila tak tercapai perdamaian, perkara Nomor 30/Pdt.G/2025/PN.Sdn akan berlanjut ke pembuktian di sidang terbuka. (Yusprian)









