Kabarreskrim.net // Padangsidimpuan
Waduh dipikir makin baik ternyata Rezim Letnan – Levi diduga makin parah dari yang sebelumnya, ini karena proses pelaksanaan proyek di kota Padangsidimpuan terindikasi tampak suka-suka.
Bayangkan proses pelaksanaan proyek yang seharusnya memiliki tahapan kini dilakukan dengan cara diduga “curi start”.
Tahapan tersebut diawali dari Pengumuman proyek yang akan dikerjakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian muncul Penawaran dari perusahaan pemborongan yang ingin mengerjakan proyek tersebut, seterusnya pihak Pengguna Jasa melakukan klarifikasi tehnis dan administrasi baru Mengumumkan siapa yang berhak mengerjakan proyek dimaksud hingga terjadinya Penandatanganan Kontrak antara KPA, PPK dengan pihak pemborong.
Setelah selesai penandatanganan kontrak barulah pemborong halal mengerjakan proyek tersebut.
Semua tahapan pra pekerjaan proyek tersebut ditayangkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada laman LPSE untuk diketahui umum secara transparan.
Nah, selain SDN 200402 dan SDN 200404 ternyata pekerjaan Rehabilitasi SDN 200510 Goti ditengarai dilakukan dengan cara “mencuri start” dan/atau terjadinya indikasi perbuatan melawan hukum dengan cara Persekongkolan Jahat.
Artinya kontrak belum ditandatangani pekerjaan sudah dijamah oleh pemborong.
Rinciannya :
Pada tanggal 17 Juli 2025, UKPBJ pada laman LPSE Kota Padangsidimpuan mengumumkan Paket Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 200510 Padangsidimpuan dengan pagi anggaran sebesar Rp. 165.000.000.
Kemudian, pihak UKPBJ mengumumkan jadwal tahapan yang sudah dilalui sebagaimana di bawah ini :
1. Tanggal 31 Juli s/d 4 Agustus 2025 merupakan tahapan Upload Dokumen Penawaran
2. Tanggal 4 Agustus 2025 merupakan tahapan Pembukaan Penawaran
3. Tanggal 4 Agustus s/d 7 Agustus 2025 merupakan tahapan Evaluasi Penawaran
4. Tanggal 7 Agustus 2025 merupakan tahapan Klarifikasi Tehnis dan Negoisasi
5. Tanggal 7 Agustus 2025 s/d 13 Agustus 2025 merupakan tahapan Penandatanganan Kontrak
Berdasarkan pengumuman di laman LPSE perusahaan yang melakukan penandatangan berkontrak adalah CV. Artha Akbar Laksana yang beralamat di Kelurahan Binsar Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Dari rincian di atas, terlihat Tanggal Penandatangan Kontrak tertera dari tanggal 7 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2025 sedangkan menurut pengakuan penjaga sekolah SDN 200510, Sudarmadi pekerjaan tersebut sudah dijamah oleh pemborong sejak awal Agustus 2025 dan telah nyaris rampung dikerjakan seminggu kemarin dari hari ini Sabtu (30/08/2025).
Sedangkan uraian pekerjaan menurut pengakuan penjaga sekolah tahapan pekerjaan rehab yang sudah dilaksanakan pemborong adalah mulai dari pembongkaran kusen pintu-jendela hingga penggantian seluruh kusen dan daun pintu-jendela kedua kelas dimaksud, kemudian pembongkaran lantai hingga penambahan ketinggian lantai hingga membuat lantai keramik, mengecat dinding dan plafon kedua kelas.
Sedangkan yang dikerjakan oleh pemborong adalah pembuatan sekat ruangan antara kedua kelas yang katanya akan dibuat dari bahan besi yang bisa buka tutup.
Secara logika jika kita anggap pemborong tidak mencuri start maka muncul pertanyaan apakah dengan pekerjaan rehab berat tersebut pekerjaannya bisa selesai sekitar 90% kemajuan kerja dalam tempo waktu 17 hari (dari tanggal 13 s/d 30), tanya salah seorang aktifis under ground, Ali Imran kepada media, Sabtu (30/08/2025).
“Kalau jawabnya tidak mungkin, berarti pekerjaan tersebut sudah dimulai sebelum kontrak pekerjaan tersebut tercipta,” jelasnya.
Jika pekerjaan pemborongan dikerjakan tanpa kontrak itu menandakan terjadinya praktek persekongkolan jahat antara KPA, PPK dengan Pemborong dan itu jelas melanggar hukum yang bisa mengarah kepada pidana.
“Dari data-data yang sudah kita kumpulkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama kami akan membuat laporan ke Kejaksaan, sedangkan proyek rehabilitasi SDN 200402 dan SDN 200404 kami sudah laporkan ke polisi”, jelas Imran didampingi Sagi Muliadi dan Samsul Hasibuan.
“Kita bagi-bagi laporannya satu ke polisi dan satu ke jaksa,” tandasnya. (Adi MH)