Kabarreskrim.net // Probolinggo
Seorang warga Kelurahan Jrebeng Wetan,kec.kedupok Kota Probolinggo, Joko Waras, melaporkan seorang perempuan berinisial M ke Polres Probolinggo Kota atas dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STTLP/248/VIII/2025/SPKT dan dilayangkan pada 1 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli sebidang tanah seluas 290 meter persegi yang terletak di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih. Tanah tersebut disepakati dijual dengan harga Rp500 juta, dan pembayaran dilakukan secara bertahap.
Menurut Joko, hingga pertengahan 2025 dirinya telah menyerahkan uang senilai Rp300 juta. Rinciannya, Rp200 juta ditransfer langsung ke rekening M, sementara Rp100 juta lainnya diserahkan kepada seorang pria berinisial S.H., yang mengaku memegang sertifikat tanah terkait karena adanya utang dari M kepadanya.
“S.H. menyatakan bahwa sertifikat tanah berada padanya. Saya percaya,selain karna dasar emang sudah kenal saya juga menerima bukti berupa foto yang menunjukkan M berada di kantornya di Jalan Mastrip,” kata Joko kepada wartawan,minggu (3/8/2025).
Namun, pada Juli 2025, Joko mengaku dikejutkan dengan informasi bahwa tanah tersebut telah dijual kepada orang lain, yakni seorang pengusaha Gaharu berinisial A, tanpa pemberitahuan ataupun konfirmasi kepadanya.
“Saya pernah bilang, kalau memang tanah itu mau dijual ke orang lain, saya tidak masalah, asal uang saya dikembalikan. Tapi faktanya tanah dijual diam-diam dan sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan,” ujarnya.
Merasa dirugikan secara materiil dan moral, Joko kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pihak Polres Probolinggo Kota membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah pihak terkait akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Fredo)