Kabarreskrim.net // Indragiri Hilir
Proyek normalisasi parit yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menjadi sorotan publik setelah papan informasi proyek dinilai tidak lengkap dan diduga baru dipasang saat pekerjaan fisik hampir selesai.
Sorotan itu terutama mengarah pada proyek Normalisasi Parit 13 Kecamatan Tembilahan senilai Rp159.688.000 yang dilaksanakan oleh CV Winnetou dan diawasi CV Pandawa Adya Engineer.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa plang informasi tidak terlihat sejak awal pengerjaan. “Kami baru melihat plang saat pekerjaan hampir rampung,” ujar salah seorang warga.
PUPR Inhil: Pemasangan Plang Sesuai Prosedur
Tuduhan tersebut dibantah tegas oleh PLT Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Indragiri Hilir.
“Plang dipasang pada 21 September 2025, satu hari sebelum pekerjaan dimulai. Jadi tidak benar dipasang setelah kegiatan selesai,” terangnya, Sabtu (25/10/2025).
Pihaknya memastikan seluruh pelaksanaan proyek mengacu pada aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Volume Pekerjaan Tidak Dicantumkan: Praktik Umum SDA
Publik juga mempertanyakan tidak dicantumkannya volume pekerjaan pada plang. Kabid SDA menjelaskan bahwa untuk sektor Sumber Daya Air, baik pusat, provinsi hingga kabupaten, volume sering tidak dimunculkan. Detail volume banyak dan teknis, tidak cukup bila semua dicantumkan di plang. Seluruh data fisik sudah lengkap dalam kontrak dan dokumen pemeriksaan lapangan.
“Kalau semua volume dimasukkan, papan plang tak akan cukup. Data volume kami sediakan lengkap melalui dokumen resmi pengawasan,” ujarnya.
Pengamat: Transparansi Tidak Boleh Setengah
Pemerhati kebijakan publik menilai pemerintah daerah tetap harus meningkatkan keterbukaan informasi, mengingat seluruh proyek dibiayai uang rakyat.
“Dinas sudah menjelaskan, tapi transparansi idealnya memberi ruang publik mengawasi sejak awal secara menyeluruh,” ucapnya.
Regulasi yang Menuntut Keterbukaan
Proyek APBD tetap wajib mematuhi prinsip akuntabilitas sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketiadaan informasi kunci seperti nomor kontrak, titik lokasi detail, dan kanal pelaporan publik masih menjadi catatan pengawasan.
Publik Minta Reformasi Format Plang
Kasus di Tembilahan mempertegas dorongan agar pemerintah daerah agar kedepannya menyeragamkan format papan proyek sesuai standar keterbukaan.
Sebab, proyek seperti normalisasi parit berperan vital dalam pengendalian banjir yang berdampak langsung pada keselamatan warga. (Mhd)









