Transparansi Koridor Hukum Menakar Progres Kasus Dugaan Korupsi PT TSM di Kejari Tapanuli Selatan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tapsel

Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan mempublikasikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tapanuli Selatan Membangun (TSM) melalui media sosial beberapa waktu lalu, kini berada di bawah mikroskop publik.

Unggahan resmi korps adhyaksa saat itu yang menyatakan bahwa pengusutan proyek pengembangan ayam petelur dan pabrik kapur tohor Tahun Anggaran 2024 tersebut masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memicu diskursus krusial. Publik kini mempertanyakan sejauh mana kepastian hukum dan progres konkret yang telah dicapai oleh tim penyidik dalam menuntaskan perkara yang menjadi atensi masyarakat ini.

Secara yuridis, ruang diseminasi informasi penanganan perkara pidana di lingkungan kejaksaan sejatinya telah diatur secara limitatif demi menjaga keseimbangan antara hak tahu publik dan prinsip kehati-hatian (due process of law).

Merujuk Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi penegakan hukum merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, sepanjang tidak menghambat proses penyidikan. Sejalan dengan itu, Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-175/A/JA/07/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan RI menegaskan komitmen institusi untuk memberikan kejelasan status perkara, guna mengikis spekulasi liar sekaligus menjaga akuntabilitas penegakan hukum itu sendiri.

Namun, mengapungkan informasi ke ranah digital tanpa disertai rincian perkembangan teknis yang memadai justru berisiko memicu ruang ketidakpastian, yang secara filosofis berseberangan dengan semangat penegakan hukum yang cepat dan berkeadilan. Publik menguji akuntabilitas proses koordinasi formal antara Kejari Tapanuli Selatan dan BPK dalam mengaudit anggaran yang diduga bernilai miliaran rupiah tersebut.

Akselerasi penanganan ini menjadi sangat krusial, mengingat kepastian ada tidaknya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti (actual loss) merupakan elemen absolut yang berkelindan erat dengan pemenuhan minimum dua alat bukti sah demi peningkatan status perkara dari penyidikan umum ke penetapan tersangka.

Demi menguji sahihnya informasi dan menjamin asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diamanatkan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, media ini telah melayangkan konfirmasi tertulis resmi via aplikasi pesan WhatsApp pada Kamis, 1 Oktober 2026. Terdapat empat poin subtansial yang disorot: progres objektif peningkatan status perkara; kendala yuridis maupun teknis yang melatari proses audit; proyeksi lini masa kepastian hukum bagi para pihak; serta transparansi mengenai klaster jajaran manajemen PT TSM dan pejabat Pemkab Tapsel yang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Upaya konfirmasi formal yang ditempuh demi mewujudkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan objektif tersebut belum membuahkan hasil. Kendati pesan konfirmasi yang dikirimkan telah menunjukkan indikator terbaca (centang dua biru), hingga berita ini naik cetak, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Obrika Yandi Simbolon, belum memberikan respons resmi atau jawaban tertulis terkait perkembangan perkara PT TSM tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak Kejari Tapanuli Selatan selaku representasi institusi penegak hukum, demi penyajian informasi yang utuh kepada masyarakat. (Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90