Tim Satgas Pangan Pusat Dan Polda Sumut Sidak Harga Beras Di Sejumlah Pasar Medan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Tim Satgas Pangan Pusat bersama Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Pasar Tradisional dan Pasar Modern di Kota Medan, Rabu (22/10/2025).

Bacaan Lainnya

Sidak ini memastikan harga beras pada Pedagang Eceran tetap sesuai dengan ketentuan Pemerintah, khususnya Harga Eceran Tertinggi (HET), kesesuaian Label dan Kualitas Beras di Pasar.

Sidak dipimpin Dirjen Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Indra Wijayanto, didampingi Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani dan Jajaran Satgas Pangan. Peninjauan dilakukan di Pasar Tradisional Sei Sikambing, Pasar Sukaramai, RCW Smarco Jalan Gagak Hitam, dan Supermarket Berastagi.

“Tim Satgas yang baru dibentuk ini bergerak serentak di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan dan pengendalian harga beras eceran, baik di Pasar Tradisional maupun Pasar Modern,” sebutnya saat Sidak di RCW Smarco Medan.

Dari hasil peninjauan, sebagian besar harga Beras Premium di Pasar Modern masih sesuai dengan HET. Namun, ditemukan Satu Merk Beras Premium yang dijual diatas HET serta Satu Merk Beras Medium yang belum memenuhi ketentuan pelabelan.

“Harga Beras Medium masih sesuai, yakni Rp. 14 Ribu per Kg, tetapi dari sisi label belum memenuhi aturan tentang mutu dan pelabelan beras. Sementara untuk Beras Premium, ada Satu Merk yang dijual diatas HET. Kepada Pihak Pelaku Usaha, sudah kami berikan surat teguran agar segera memperbaikinya,” katanya.

Bapanas juga membawa beberapa sampel beras yang tidak sesuai aturan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Produsen dan Distributor yang tidak menyesuaikan harga maupun label akan dikenakan sanksi tegas.

“Kami beri waktu satu minggu untuk melakukan perbaikan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, maka izin usahanya akan kami cabut,” tegasnya.

Tim Satgas mensosialisasikan dan edukasi para Pedagang Pasar ketentuan HET Beras yang ditetapkan Pemerintah. Untuk Wilayah Zona 2, termasuk Kota Medan, harga HET ditetapkan sebesar Rp. 14.000 per Kg untuk Beras Medium dan Rp. 15.400 per Kg untuk Beras Premium.

Perwakilan Satgas Pangan Polri, Kombes Pol Winardy, menambahkan, Sidak ini untuk penegakan aturan, juga untuk meningkatkan kesadaran para Pedagang agar menjual beras sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

“Kami dorong dan mengingatkan para Pelaku Usaha agar tidak memainkan harga, supaya stabilitas harga dan daya beli Masyarakat tetap terjaga,” katanya.

Turut mendampingi Sidak Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Adriyan, Pimpinan Wilayah Bulog Sumut, Perwakilan BPS, dan Dinas Perdagangan Provinsi Sumut.

Sidak ini memperkuat pengawasan terkait harga bahan pokok, khususnya beras. Pendistribusian dan ketersediaannya diharapkan tetap terjaga menjelang akhir tahun. (Dharma)

Pos terkait

banner 728x90