Tim Reskrim Polsek Bunut Berhasil Amankan Tersangka Narkotika

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pelalawan

Kapolsek Bunut Polres Pelalawan AKP Arinal Fazri, SH mengatakan akan menindak setiap tindak pidana yang ada terjadi diwilayahnya telah menerima dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bunut Aipda Riwayudi untuk melakukan penyidikan atas adanya dugaan seseorang pengedar Narkotika jenis Shabu.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim beserta anggotanya langsung melakukan penyidikan dan menuangkan laporannya dalam Laporan Polisi Nomor LP / A / 03 / IX / 2025 / SPKT / Polsek Bunut / Polres Pelalawan / Polda Riau, tanggal 24 September 2025. Laporan ini terkait tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Reskrim Polsek Bunut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Riwahyudi melakukan penangkapan terhadap tersangka RAS di Jl Lintas Bono Dusun Betung Satu Desa Petani Kec. Bunut Kab. Pelalawan. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari tersangka FAP yang juga ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Bunut.

Dalam penggeledahan badan terhadap tersangka RAMLI AGUS SURIANTO, ditemukan enam buah plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gram. Selain itu, juga ditemukan empat buah plastik bening klep merah ukuran sedang, satu unit handphone merk Vivo Y19 warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda CB-100 warna silver Nopol BK 6404 AR, satu lembar plastik bening, dan dua lembar tisu warna putih.

Tersangka RAS lahir di Batang Serangan (Sumut) / 25 September 1998, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Alamat Betung Satu RT 01 RW 03 Desa Petani Kec Bunut Kab Pelalawan, telah diamankan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pasal yang Dilanggar, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 Ayat (1) mengatur tentang tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara narkotika golongan I, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara Pasal 112 Ayat (1) mengatur tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Bunut guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Pemerintah telah mengatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Polres Pelalawan akan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (AS)

Pos terkait

banner 728x90