Kabarreskrim.net // Muba
Pada Hari Senin, 06 Oktober 2025, Tim intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan pengamanan terkait Pemeriksaan Saksi HA dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Provinsi Sumatera Selatan di Palembang.
Bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Bapak Abdul Harris Augusto,S.H.,M.H. melakukan pengamanan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen SP.OPS-27/L.6.16/Dip.4/08/2025 perihal Pengamanan dan Penggalangan Mengantisipasi AGHT Ipoleksosbudhankam Pemeriksaan Saksi HA dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Provinsi Sumatera Selatan di Palembang.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi HA dikarenakan setelah dilakukan pengamatan dan pemeriksaan oleh Tim Dokter Klinik Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengenai kondisi kesehatan saksi HA tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi HA ketika kondisi kesehatannya telah memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan. (Enismiyana)