Kabarreskrim.net // Medan
Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Siber bongkar Praktik Judi Online dari Jaringan Kamboja yang beroperasi di Apartemen, Jalan Palang Merah, Kota Medan. Dari pengungkapan tersebut, Polisi amankan 19 Orang Pelaku dari Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pengungkapan Kasus itu disampaikan saat Konferensi Pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/03/2026), digelar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., sementara paparan perkara disampaikan langsung Dir Ditresiber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, SH., S.IK., M.Si.
Dalam keterangannya, Bayu menyebut pengungkapan tersebut dibagi Dua Perkara berdasarkan Laporan Polisi yang ditangani Penyidik. Dari hasil pengembangan, para Pelaku diketahui menjalankan aktivitas promosi dan operasi judi online dari beberapa Kamar di Apartemen yang sama.
“Pengungkapan Perkara ini kami bagi menjadi Dua Perkara. Dari pengungkapan ini, 19 Orang Pelaku diamankan, dan ditahan,” terangnya.
TKP Pertama, di Kamar 705 Apartemen Royal Mediterania, Polisi amankan 8 Orang Pelaku. Mereka memiliki peran Leader, Pengecekan OTP dan Link, Telemarketing, dan Operator Konten atau Endorse.
Bayu menambahkan, Pelaku berinisial TL memiliki peran paling dominan di Lokasi Pertama. “TL ini memiliki peran yang lebih tinggi dibandingkan Tujuh Orang Lainnya. Jadi, di TKP Pertama ini, Leader-nya, TL,” sebutnya.
Kedua TKP, di Kamar 601 dan Kamar 1005, Polisi amankan 11 Orang Pelaku. Dari penyidikan, BH pengendali di lokasi, atau Leader, Pengawas, juga Pihak Perekrutan kepada Pelaku Lainnya.
“Dari Dua TKP ini, Leader-nya sama dan mengakui, selain Leader, dia juga melakukan perekrutan kepada Pelaku, berinisial BH,” ucapnya.
Menurut Penyidik, praktik perjudian telah beraksi kurang lebih dua tahun. Meski aktivitas para Pelaku cukup tertutup dan menggunakan dukungan teknologi untuk mengaburkan aktivitasnya. Polisi berhasil ungkap jaringan dari informasi Masyarakat dan penyelidikan intensif.
Polda Sumut masih lakukan pengembangan, dan mendalami kasus tersebut adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk relasi jaringan luar negeri maupun pihak lain yang diduga turut mendukung Operasi Perjudian Online tersebut.
(Dharma)









