Tersandung UHC Ibu Miskin Wajib Bayar Di Selensen Dinkes Janji Benahi Layanan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Indragiri Hilir

Program Universal Health Coverage (UHC) kembali mendapat sorotan setelah keluarga kurang mampu di Desa Talang Jangkang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mengaku diminta membayar biaya persalinan sebesar Rp3 juta di UPT Puskesmas Selensen.

Bacaan Lainnya

Padahal, pihak keluarga telah menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk didaftarkan ke UHC sebelum persalinan terjadi.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi implementasi UHC di lapangan, mengingat pemerintah daerah telah menyatakan bahwa cakupan UHC untuk masyarakat Inhil telah terpenuhi.

“SKTM kami serahkan sebelum lahiran. Tapi tetap harus bayar Rp3 juta penuh. Minta keringanan pun tak bisa,” ungkap pihak keluarga, Sabtu (25/10/2025) pagi.

Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Irdawati, SKM., MM., langsung turun tangan setelah informasi ini diterima. Melalui proses mediasi, pihak puskesmas sepakat mengembalikan biaya yang telah dibayarkan keluarga.

Kadiskes menjelaskan bahwa proses aktivasi UHC melalui SKTM membutuhkan waktu 1×24 jam, sementara kondisi pasien ketika itu memerlukan tindakan darurat dan rujukan segera.

“Klaim BPJS kadang bisa mengalami kendala. Petugas berhati-hati karena ini kondisi gawat darurat. Saat ini UHC pasien sudah aktif, dan ia telah dirujuk untuk mendapatkan perawatan,” ujar Irdawati.

Namun, persoalan tak berhenti pada soal biaya. Warga yang selama ini mengakses pelayanan di Puskesmas Selensen menilai masih perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mutu layanan, terutama mengenai sikap petugas.

“Sikap pelayanannya kurang ramah, sering membuat pasien tidak nyaman. Saat sedang sakit, yang dibutuhkan perhatian, bukan tekanan,” keluh seorang warga.

Pengamat menilai kejadian ini menjadi indikasi bahwa masih terdapat celah dalam pelaksanaan UHC yang seharusnya menjamin akses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya bagi masyarakat miskin.

Pemda diminta memperkuat kepastian administrasi dalam kondisi gawat darurat, meningkatkan transparansi prosedur bagi pasien tidak mampu, serta memperketat pengawasan terhadap standar pelayanan publik di fasilitas kesehatan.

Masyarakat menegaskan bahwa satu saja warga miskin yang terhambat mendapatkan akses kesehatan adalah bentuk kegagalan negara dalam memenuhi hak dasar warganya.

Terkait keluhan masyarakat, Dinas Kesehatan menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pelayanan puskesmas dimaksud guna memastikan kenyamanan pasien ke depan. (Mhd)

Pos terkait

banner 728x90