Kabarreskrim.net // Muba
Di desa rimba ukur kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Tim awak media langsung turun ke lokasi mewawancarai salah satu warga inisial B yang namanya di rahasiakan ia menyebutkan bahwa penyulingan minyak ilegal milik seorang oknum kepala desa dan mafia yang memiliki masakan minyak ilegal di desa rimba ukur harus setoran perbulan kepada pihak kepala desa karena semua yang ada di sini sudah di data oleh kepala desa lalu kepala desa mengumpulkan setoran perbulan lalu di setor ke kapolpos.
Adanya penyulingan / masakan minyak ( Refenery) wilayah hukum Polres Muba, seperti Kecamatan Sekayu, di Desa Rimba Ukur dan Polsek sekayu lemahnya penegakan hukum bagi pemain- pemain Minyak ilegal penyulingan minyak atau masakan Minyak ilegal.
Bukan rahasia umum lagi masakan minyak Ilegal di Desa Rimba Ukur masyarakat berharap para pemain minyak ilegal dan penyulingan minyak ilegal dapat dikenakan sangsi hukum yang berat tidak ada tebang pilih kalau melanggar ya harus dihukum sesuai sesuai aturan hukum.
“Hukum itu harus sama tidak pandang buluh atau tebang pilih, kalau melanggar hukum harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Warga takut terjadi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas illegal drilling (penyulingan minyak ilegal) yang kian marak di desa rimba ukur di wilayah Kecamatan Sekayu di Kabupaten Musi Banyuasin.
Aktivitas ilegal ini tak hanya merugikan negara secara ekonomi, namun juga membahayakan nyawa manusia dan kelestarian lingkungan.
Ironisnya, peristiwa ini terjadi di tengah seruan berbagai pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutbunlah) selama musim kemarau.
Namun, masih ada oknum yang abai terhadap imbauan dan peraturan tersebut.
Desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum, khususnya Polsek Sekayu dan Polres Musi Banyuasin, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyulingan minyak ini.
Penegakan hukum diharapkan dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel, termasuk seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Aktivitas penyulingan minyak ilegal yang merusak ekosistem tidak bisa lagi ditoleransi.
Negara dinilai harus hadir dengan tindakan tegas demi melindungi sumber daya alam dan keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala desa Rimba Ukur belum memberikan tanggapan saat dihubungi tim awak media melalui pesan WhatsApp.(Enis/Tim)