Kabarreskrim.net // Surabaya
Peneliti Sygma Research and Consulting (SRC) sekaligus Dosen Ilmu Politik Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Ken Bimo Sultoni, mengapresiasi delapan kesimpulan hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait arah revisi Undang-Undang Polri.
Menurut Ken Bimo, kesimpulan rapat tersebut menunjukkan adanya kedewasaan politik dan komitmen konstitusional dalam menata institusi kepolisian di tengah dinamika demokrasi dan tuntutan publik terhadap reformasi penegakan hukum.
“Saya melihat kesimpulan Komisi III bersama Kapolri ini sebagai langkah positif dan menenangkan. Penegasan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden merupakan keputusan yang tepat untuk menjaga kesinambungan reformasi sektor keamanan dan stabilitas tata kelola negara,” ujar Ken Bimo melalui telfon whatsapp kepada wartawan media Kabarreskrim.net (27/1).
Ia menilai, keputusan tersebut sekaligus menutup spekulasi publik terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian kelembagaan dan politisasi institusi penegak hukum.
Ken Bimo juga mengapresiasi perhatian DPR terhadap penguatan pengawasan, baik internal maupun eksternal, termasuk optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, pengawasan yang kuat merupakan prasyarat utama bagi Polri yang profesional dan dipercaya publik.
“Penguatan fungsi Kompolnas dan pengawasan internal seperti Propam serta Inspektorat menunjukkan bahwa reformasi Polri tidak hanya diletakkan pada aspek struktural, tetapi juga pada akuntabilitas dan budaya organisasi,” jelasnya.
Terkait rencana pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dalam revisi UU Polri, Ken Bimo memandang langkah tersebut perlu dicermati secara hati-hati. Ia menekankan pentingnya pengaturan yang ketat agar tidak bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme kepolisian.
“Selama diatur secara jelas, transparan, dan tunduk pada prinsip negara hukum serta putusan Mahkamah Konstitusi, pengaturan ini bisa menjadi solusi administratif tanpa mengorbankan independensi Polri,” tambahnya.
Lebih jauh, Ken Bimo menilai fokus reformasi kultural dan pemanfaatan teknologi, seperti penggunaan body camera dan sistem berbasis kecerdasan buatan, merupakan sinyal bahwa Polri mulai diarahkan pada model kepolisian modern yang lebih terbuka dan berbasis akuntabilitas.
Ia berharap, proses pembahasan revisi UU Polri ke depan dilakukan secara inklusif dan partisipatif, dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta pakar keamanan, agar substansi undang-undang benar-benar menjawab kebutuhan reformasi jangka panjang.
“Jika konsistensi ini dijaga, revisi UU Polri justru bisa menjadi momentum penguatan demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkas Ken Bimo.
(Fredo)









