SPBU Lampung Timur Diduga Langgar Hukum YAPERMA Dan IWO Siap Gugat Ke Jalur Hukum

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Lampung Timur

Kebijakan sepihak SPBU 24.341.71 Labuhan Ratu, Lampung Timur, menolak pembayaran tunai untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite, memicu kemarahan publik. Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur bersikap tegas: siap menempuh jalur hukum.

Bacaan Lainnya

Kasus bermula pada Kamis (2/10/2025), saat Hermansyah, pengurus YAPERMA Sumbagsel, ditolak membeli Pertalite dengan uang tunai. Petugas SPBU berdalih pembelian hanya bisa melalui aplikasi MyPertamina.

“Penolakan Rupiah adalah tindakan melawan hukum. Rupiah adalah alat pembayaran sah negara. Menolak Rupiah sama saja menantang undang-undang. Kami sudah melayangkan surat resmi, dan jika tidak ada klarifikasi, kasus ini akan kami bawa ke Pertamina, BPH Migas, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum. Ini bukan hanya soal hak saya, tapi hak seluruh konsumen di Lampung Timur dan Indonesia,” tegas Hermansyah.

Sikap keras juga datang dari Ketua IWO Lampung Timur, Azzohirri, Z.A., S.Pd.I., mantan Ketua PWI Lamtim dan eks Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur. Ia menilai SPBU telah bertindak sewenang-wenang.

“SPBU tidak bisa bikin aturan sesuka hati. Menolak Rupiah berarti melawan undang-undang. Ini bukan masalah kecil, tapi persoalan serius yang menyangkut kepentingan publik. IWO akan berdiri di garda terdepan bersama YAPERMA dan masyarakat untuk menuntut keadilan,” tegasnya.

YAPERMA telah melampirkan bukti foto dan video sebagai dokumen hukum. Surat resmi bernomor 006/DPW-585/X/2025 juga telah diterima pihak SPBU. Klarifikasi diberikan tenggat waktu 7 hari.

Jika tidak ada respons, YAPERMA dan IWO memastikan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi.

“Kami tidak akan mundur. Konsumen harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan. SPBU harus bertanggung jawab atas kebijakan sepihak yang jelas-jelas merugikan masyarakat,” tutup Hermansyah. (Yusprian)

Pos terkait

banner 728x90