SPBU Juga Bisa Dijerat Dengan Pasal Yang Sama Apabila Terbukti Menyalahgunakan BBM Secara Bersama-Sama

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pesisir Barat

Penanggulangan dan Pencegahan

Bacaan Lainnya

Pengawasan Ketat:

Tim Pelaksana Distrik berwenang mengawasi penyaluran/penjualan BBM yang dilakukan oleh Depo, SPBU, SPBB, APMS, PSPD, Pool Konsumen, Agen Pangkalan. Pengawasan terhadap SPBU perlu ditingkatkan untuk mencegah praktik penjualan BBM bersubsidi yang melanggar aturan. Larangan Penjualan Ilegal:

  1. SPBU dilarang menjual bahan bakar kepada pembeli yang menggunakan drum, jeriken, dan sejenisnya.
  2. Distributor dilarang menjual bahan bakar bersubsidi kepada konsumen industri.

Harga dan Alokasi:

  1. Pengelola SPBU wajib mengikuti harga jual yang ditetapkan Pemerintah.
  2. Alokasi penyaluran minyak tanah untuk kebutuhan masyarakat ditetapkan oleh Pertamina atau badan usaha lain bersama Bupati berdasarkan analisis kebutuhan.

Tindakan Hukum:

  1. Pelaku penggelapan bahan bakar minyak harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
  2. Penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan bahan bakar harus dilakukan secara profesional dan transparan.
  3. Peran Dewan Konsumen

Pengawasan:

  1. Dewan konsumen memiliki peran penting dalam mengawasi penyaluran bahan bakar bersubsidi agar tepat sasaran.
  2. Melakukan pemantauan terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen, seperti penyalahgunaan bahan bakar.

Pendidikan:

  1. Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen terkait bahan bakar bersubsidi.
  2. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan praktik penyalahgunaan bahan bakar kepada pihak berwenang.

Pembelaan:

  1. Mengadvokasi pemerintah dan pihak terkait agar meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyelewengan BBM.
  2. Mengutuk keras para pelaku penyelewengan BBM yang merugikan masyarakat dan negara.

Contoh Kasus:

Beberapa putusan pengadilan menunjukkan bahwa pelaku penyalahgunaan bahan bakar dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Modus operasi yang sering terjadi adalah pembelian bahan bakar bersubsidi menggunakan kendaraan modifikasi dengan tangki tambahan (“tank siluman”).

Dengan adanya regulasi yang jelas dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diminimalisir, sehingga subsidi pemerintah dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Sekali lagi Ketua Umum Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen LPK, GPI Muhammad Ali,.SH menegaskan.”!

Apabila kami menemukan pelanggaran di SPBU yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah kami jelaskan dan konfirmasikan, maka kami akan menindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku dan diperlukan. Semua ini demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia dan warga negara Indonesia sesuai dengan maksud dan cita-cita Presiden Republik Indonesia, Perbowo Subianto. (Musripin)

Pos terkait

banner 728x90