Kabarreskrim.net // Buleleng, Bali
Pihak pengelola SPBU Nomor Lambung 54.811.12 yang berlokasi di Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, dinilai tidak kooperatif dan terkesan mengabaikan laporan resmi serta permintaan klarifikasi yang telah disampaikan oleh Tim Intelijen & Investigasi DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI).
Pelapor, Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP GWI Rasyidi, CPM, CLOP, ( Didik Castielo) “menyampaikan bahwa hingga melewati batas waktu 3 (tiga) hari kerja, pihak SPBU tidak memberikan klarifikasi tertulis maupun lisan, meskipun surat permintaan klarifikasi telah diterima secara patut.
Padahal, laporan tersebut berkaitan dengan temuan serius di lapangan, antara lain:
Pelayanan pembelian BBM menggunakan tong plastik/drijen, yang dilarang oleh SOP PT Pertamina (Persero) karena alasan keselamatan dan potensi penyalahgunaan.
Dugaan penjualan kembali BBM Subsidi jenis Pertalite oleh pihak pengimbal, yang berpotensi melanggar Pasal 53 huruf (c) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan niaga BBM subsidi.
“Kami sudah menempuh prosedur resmi, mulai dari surat klarifikasi hingga somasi, namun tidak ada satu pun tanggapan dari pihak SPBU. Ini menunjukkan sikap tidak kooperatif dan mengabaikan fungsi pengawasan publik,” tegas Didik.
Atas sikap tersebut, DPP GWI menyatakan Somasi I yang telah dilayangkan dianggap sebagai SOMASI TERAKHIR, sehingga tidak akan ada lagi upaya klarifikasi lanjutan kepada pihak SPBU.
Sebagai tindak lanjut, Tim Intelijen & Investigasi DPP GWI akan bersurat dan melaporkan secara resmi kepada instansi terkait, di antaranya:
PT Pertamina Patra Niaga Area Bali,
BPH Migas,
Aparat Penegak Hukum (Tipidter),
serta instansi pengawasan daerah lainnya.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan publik, serta untuk memastikan distribusi dan penyaluran BBM Subsidi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan masyarakat.
DPP GWI menegaskan bahwa seluruh data, dokumentasi lapangan, serta kronologi kejadian telah disiapkan dan akan disampaikan kepada pihak berwenang guna proses penindakan lebih lanjut. (Wartikno)









