SKB Nataru 2025-2026 Polda Sumut Batasi Operasi Jasa Angkutan Barang Di Sejumlah Ruas Jalan Wilayah Provinsi Sumut

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Demi menjamin kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keselamatan dan kenyamanan Masyarakat selama Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan Operasi Jasa Angkutan Barang di sejumlah ruas jalan utama, Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025 lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan, pembatasan ini untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, memberikan rasa aman dan nyaman bagi Masyarakat yang melakukan perjalanan selama momen libur Natal dan Tahun Baru.

“Pembatasan ini solusi efek, agar arus lalu lintas tetap lancar, khususnya di jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru,” katanya.

Jenis kendaraan angkutan barang yang jasa operasinya dibatasi, yakni,

– Kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih
– Kendaraan kereta tempelan dan kereta gandengan
– Angkutan bahan gula
– Angkutan hasil tambang
– Angkutan bahan bangunan

Kendaraan angkutan di luar pembatasan, yaitu,

– Angkutan BBM dan Gas
– Angkutan bahan kebutuhan pokok (Sembako)
– Angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk
– Angkutan hantaran uang
– Angkutan sepeda motor gratis
– Angkutan untuk penanganan bencana alam

Pembatasan operasi Jasa Angkutan ini diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama, seperti,

1. Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Batas Provinsi Riau
2. Ruas Jalan Medan – Berastagi
3. Ruas Jalan Pematang Siantar – Parapat, Kabupaten Simalungun

Waktu pembatasan ditetapkan pada:
– Tanggal 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025
– Tanggal 2, 3, dan 4 Januari 2026

Waktu pelaksanaan jam operasi pembatasan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Kombes Pol Ferry Walintukan menghimbau kepada seluruh Pengusaha Angkutan Barang dan para Pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar menyesuaikan jadwal perjalanan.

“Kami harapkan kerja sama dari seluruh pihak agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Patuh pada aturan ini, kontribusi bersama menciptakan situasi Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” sebutnya. (Dharma)

Pos terkait

banner 728x90