Skandal Debt Collector Ilegal Di Probolinggo LSM Harimau Nilai BCA Finance Ingin Cuci Tangan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Probolinggo

Polemik penarikan kendaraan oleh tiga orang yang mengaku sebagai debt collector BCA Finance Cabang Probolinggo menyeret nama perusahaan pembiayaan itu ke pusaran kritik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau menuding BCA Finance berusaha cuci tangan dari kasus yang merugikan konsumen.

Bacaan Lainnya

Somasi Tak Kunjung Dijawab

Kasus bermula dari laporan Adi Slamet, seorang nasabah yang mobilnya ditarik paksa oleh tiga orang tanpa surat tugas resmi. Merasa ada kejanggalan, LSM Harimau melalui ketuanya, Edi Rudianto alias Edi Geol, melayangkan somasi pada 20 Agustus 2025.

Namun, jawaban baru tiba hampir tiga pekan kemudian.nunggu setelah Ketua DPC Lsm Harimau Edi Geol dan anggota Menggeruduk Kantor BCA Finance pada senin 8 september 2025.

Surat klarifikasi bernomor 055/ASR-PROB/2025 yang ditandatangani Branch Account Solution Head, Maulana Maliq Ibrahim, menyatakan BCA Finance tidak bertanggung jawab atas aksi penarikan di luar kuasa resmi perusahaan.

“BCA Finance tidak pernah memberi kuasa penarikan kendaraan selain kepada PT Patrol Intermedia Nusantara pada periode 28 Juli–5 Agustus 2025. Kami tidak bertanggung jawab atas oknum yang mengaku sebagai pihak kami,” tulis perusahaan.

Tudingan Upaya Lepas Tangan

Jawaban tersebut justru memicu kemarahan LSM Harimau. Edi menilai BCA Finance lamban dan tidak transparan.

“Unit sudah ditarik, BPKB sudah dilunasi sesuai arahan BCA Finance. Tapi ketika diminta kejelasan, mereka justru ingin lepas tangan. Mustahil debt collector bisa bergerak tanpa data resmi perusahaan,” kata Edi.

Kecurigaan kian menguat setelah seorang pegawai BCA Finance Probolinggo bernama Erik, yang menangani laporan korban,diketahui telah dipindahkan ke Bali saat kasus ini mulai mencuat.

Korban Merasa Tertindas

Adi Slamet sendiri mengaku dirugikan dua kali. Mobilnya hilang, sementara perusahaan tetap menuntut cicilan dilunasi.

“Mobil saya sudah ditarik paksa, tapi mereka bilang baru mau membantu kalau saya melunasi dulu cicilan. Ini jelas tidak adil,” ujarnya.

Desakan Penegakan Hukum

LSM Harimau menegaskan tidak akan berhenti pada somasi. Mereka mendesak aparat kepolisian segera menindak tegas para pelaku penarikan ilegal, sekaligus memastikan perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang di duga pihak ketiganya.

“Kami sudah serahkan bukti ke Polsek Sumber. Konsumen harus dilindungi, dan perusahaan wajib transparan. Kami akan kawal sampai ada kepastian hukum,” tegas Edi.

Kini, publik menanti keseriusan aparat. Apakah kasus ini benar-benar diusut hingga ke akar, atau kembali dibiarkan hingga melahirkan korban berikutnya. (Fredo)

Pos terkait

banner 728x90