Kabarreskrim.net // Muba
Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi tahun 2024 digelar di ‘pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam perkara tersebut menjerat dua terdakwa Amin Mansur mantan pegawai BPN dan Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Musi Banyuasin.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi lsra SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin menghadirkan empat orang saksi yakni, Sekda Muba Apriyadi Mahmud, Kabag Hukum Roma Saiti Purba, Bappeda Tri Mulyadi dan M. Aldi Adriansyah Staf Bagian Hukum.
Selasa, 24 Juni 2025 pukul 10.30 wib di Pengadilan Negeri Palembang Dilaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Bahwa Para Terdakwa yang menjalani Persidangan Hari Ini adalah AM dam YH. Bahwa sidang yang dilaksanakan hari ini adalah menghadirkan saksi.
Adapun yang Memimpin jalannya Persidangan :
HAKIM KETUA :
1. FAUZI ISRA,SH.MH.
HAKIM ANGGOTA :
2. EFIYANTO, S.H.,M.
3. H.WAHYU AGUS SUSANTO,SH.,MH. .
JPU yang hadir dari KN Musi Banyuasin :
1. Hendy, S.H.
2. Dhea Oina Savitri, S.H.
3. Chandra irawan ,S.H.,M.H
4. Sammuel Ivander Aritonang, S.H.
5. Dwi Nurfa Reni, S.H.
Bahwa Kegiatan Persidangan Dihadiri oleh :
– Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa
– Pengunjung lebih kurang berjumlah 25 orang
Dalam persidangan saksi Apriyadi selaku mantan Pj Bupati Muba mengakui bahwa status tanah di Penlok I lular lokasi HGU milik PT SMB.
Awalnya Sekda Muba tersebut digali keterangannya oleh majelis hakim soal belum diganti ruginya lokasi tanah tersebut oleh Kementerian PUPR.
“Saksi apakah saudara tahu Kementrian PUPR tidak mengganti rugi tanah di Penlok Il tersebut.
Apa masalahnya, apa tidak ada HGU, apa tidak ada alas hak atau bagaimana saudara kan pada waktu itu Pj Bupati?,” telisik hakim. (Enismiyana)