Kabarreskrim.net // Lampung Barat
Pasca terbitnya pemberitaan mengenai proyek rabat beton di Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenung, yang diduga dikerjakan asal-asalan, Pratin Umar Suki mendadak bungkam seribu bahasa. Awak media yang berupaya meminta klarifikasi lanjutan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon tidak mendapat respons sedikit pun.
Tak hanya itu, saat tim media mencoba menemui langsung di kantor pekon, Pratin terkesan menghindar dan tak pernah berada di tempat. Sejumlah perangkat pekon yang ditemui pun enggan memberi keterangan, seolah mendapat arahan untuk diam.
Sikap ini menimbulkan dugaan baru: ada sesuatu yang berusaha ditutupi dari publik.
Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pejabat publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat, apalagi terkait penggunaan dana desa yang bersumber dari uang rakyat.
“Kalau tidak ada pelanggaran, seharusnya transparan. Kenapa harus sembunyi? Justru diam itu memperkuat dugaan ada permainan dalam proyek tersebut,” ujar salah satu tokoh masyarakat Way Tenung yang meminta namanya disamarkan.
Sebelumnya diberitakan, proyek rabat beton di Pekon Padang Tambak yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 sudah rusak hanya dalam hitungan hari. Permukaan beton mengelupas dan retak, menimbulkan dugaan kuat kualitas bahan dan proses pengerjaan tidak sesuai RAB serta spek teknis.
Kini, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dan DPMP untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Selain itu, aparat penegak hukum (APH) juga diminta melakukan penelusuran aliran dana dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Proyek desa seharusnya menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Namun jika justru menjadi ajang bancakan anggaran, maka hukum harus bicara.
Diamnya Pratin bukan bentuk wibawa, tapi tanda ketakutan. Kalau kerja benar, tidak perlu lari dari wartawan,” tulis tim KupakKriminal dalam catatan redaksi.
Warga kini menunggu: apakah Inspektorat, DPMP, dan APH benar-benar akan bergerak, atau justru ikut membisu di tengah bau amis dugaan korupsi di tingkat desa. (Dedi SK)









