Seorang IRT Bawa 11 Paket Sabu Diamankan Polsek Na IX-X Di Labuhanbatu Utara

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Labuhanbatu Utara

Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Jenis Sabu. Petugas amankan Seorang IRT dari Kawasan Parkiran SPBU Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (07/06/2025).

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Na IX-X. Petugas melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 17.30 WIB, Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda DM. Manik, SH., berhasil mengamankan Seorang IRT, berinisial ARP alias Dewi Sartika (27), Warga Gang Ikhlas, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Hasil penggeledahan di tempat kejadian, Petugas menemukan barang bukti, berupa Satu Bungkus Plastik Klip Bening, diduga berisi, Narkotika, Jenis Sabu, seberat 1,16 Gram, Sepuluh Bungkus Plastik Klip Transparan berisi Serbuk Kristal diduga Sabu, seberat 1,85 Gram.

Dari interogasi Petugas, ARP mengakui, narkotika tersebut miliknya dan rencananya akan diberikan kepada Seseorang di Kota Rantauprapat. ARP memperoleh barang haram itu dari Seorang Pria yang identitasnya belum diketahui.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.IK., SH., MH., melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin, SH., mengapresiasi langkah cepat Unit Reskrim Polsek Na IX-X menindak tegas Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi Penyalahgunaan Narkoba di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Kasus ini bukti kami serius dan terus berkomitmen melakukan pemberantasan hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Saat ini ARP dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Na IX-X, selanjutnya akan diserahkan ke Satreskoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Dharma)

Pos terkait

banner 728x90