Kabarreskrim.net // Tapteng
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) amankan Seorang Pria berinisial IT (29), Warga Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, terkait Kasus Tindak Pidana dugaan Pencabulan terhadap Seorang Anak Dibawah Umur. Korban berusia 5 Tahun, Tetangga Pelaku.
Pelaku IT diamankan setelah Polisi menerima laporan dari Ayah Korban, Sabtu (02/08/2025). Perbuatan Cabul terjadi Kamis (31/07/2025), sekira pukul 15.00 WIB, di Rumah Kosong di lingkungan Tempat Tinggal Pelaku dan Korban.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufik Siregar, SH., mengatakan, Pelaku berinisial IT melakukan perbuatannya memaksa Korban masuk ke dalam kamar mandi di Rumah Kosong. Di sana, Pelaku diduga melakukan tindakan cabul dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin Korban. “Pelaku IT mengakui perbuatannya saat diperiksa. Pelaku IT melakukan cabul dengan memasukkan jari kelingking kirinya ke kemaluan Korban,” katanya.
Kasat Reskrim AKP M. Taufik Siregar, SH., menerangkan, Tim Opsnal Satreskrim ringkus Pelaku IT dari Kediamannya, Selasa (05/08/2025), sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku IT pasrah saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku IT dijerat Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Pelaku terancam hukuman penjara.
Pihak Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa Pakaian Korban, dan Korban sudah divisum. Saat ini, Pelaku IT telah ditahan di Mapolres Tapteng sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga. (Dharma)