Kabarreskrim.net // Humbang Hasundutan
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Wilayah Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam pengungkapan tersebut, Petugas berhasil menangkap Satu Orang Pelaku Utama dan Satu Orang Penadah beserta Empat Unit Sepeda Motor hasil curian.
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Arthur Sameaputty, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Jhon F. M. Siahaan, SH., mengatakan, kejadian berawal Jumat (31/10/2025), sekira pukul 15.00 WIB, saat Korban AS (33), Warga Kecamatan Dolok Sanggul, memarkirkan Sepeda Motornya di depan salah satu toko di Jalan Sentosa untuk berbelanja di Pasar Dolok Sanggul.
“Sekitar satu jam kemudian, Korban kembali ke lokasi dan mendapati Sepeda Motornya sudah tidak ada,” sebut Iptu Jhon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Sat Reskrim Polres Humbahas langsung melakukan penyelidikan, akhirnya mengidentifikasi Pelaku Pencurian berinisial PPS (33), Warga Jalan Siliwangi, Kecamatan Dolok Sanggul.
Pukul 23.00 WIB, Petugas berhasil mengamankan PPS di Loket Angkutan Umum di Kecamatan Dolok Sanggul. Dari hasil interogasi, PPS mengakui telah melakukan pencurian Empat Kali di Wilayah Kecamatan Dolok Sanggul, di depan Gereja Katolik, Gereja HKBP Kota, dan di Jalan Rikardo, Kecamatan Dolok Sanggul.
PPS mengaku seluruh Sepeda Motor hasil curiannya dijual kepada Seorang Penadah, berinisial MAS (33), Warga Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, dengan harga Rp. 1.000.000 per Unit.
“Berdasarkan keterangan tersebut, Petugas bergerak cepat, dan berhasil mengamankan MAS pukul 24.00 WIB di Desa Hutagurgur. Di lokasi tersebut, ditemukan Empat Unit Sepeda Motor hasil curian yang disembunyikan di Area Perladangan,” sebutnya.
Kedua Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan, Sabtu (01/11/2025) dini hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kedua Pelaku kini mendekam di Sel Tahanan Polres Humbahas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku PPS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman Hukuman Kurungan maksimal Tujuh Tahun Penjara, sementara MAS berperan Penadah dijerat Pasal 480 KUHP, tentang Penadahan, ancaman Hukuman Kurungan Empat Tahun Penjara. (Dharma)

									
											






