Rokok Ilegal Dijual Terbuka di Surabaya Kebijakan Pengawasan Dinilai Gagal Menyentuh Akar Masalah

banner 728x90

Kabareskrim.net //SURABAYA

Peredaran rokok ilegal di Surabaya, Jawa Timur, kian menunjukkan wajah kegagalan kebijakan pengawasan negara. Di tengah regulasi yang ketat dan ancaman pidana yang berat, rokok tanpa pita cukai resmi justru dijual secara terbuka di ruang publik di pinggir jalan raya seolah tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lapangan menunjukkan, rokok ilegal dengan mudah ditemukan di sejumlah kecamatan, seperti Rungkut, Tenggilis Mejoyo, dan Wonocolo. Produk-produk tersebut dijajakan di kios kecil, lapak pinggir jalan dengan harga jauh di bawah rokok legal, berkisar Rp9.000 hingga Rp11.000 per bungkus. Praktik ini berlangsung di lokasi-lokasi yang mudah diakses dan terlihat jelas, menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan aparat di tingkat daerah.
Fenomena penjualan terbuka ini mengindikasikan bahwa kebijakan penindakan yang selama ini dikampanyekan pemerintah, termasuk program “Gempur Rokok Ilegal”, belum memberikan efek jera.

Operasi yang dilakukan secara periodik dinilai belum mampu memutus rantai distribusi, bahkan terkesan bersifat seremonial dan reaktif terhadap tekanan publik.
Lebih jauh, distribusi rokok ilegal diduga memanfaatkan jalur darat dan akses jalan tol antarwilayah, memungkinkan pergerakan barang dalam jumlah besar dengan risiko minim. Fakta bahwa peredaran masih berlangsung masif hingga merambah ke wilayah Kabupaten Sidoarjo memperkuat dugaan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan lintas daerah dan lintas instansi.

Dampak peredaran rokok ilegal tidak hanya sebatas kerugian negara dari sektor cukai, tetapi juga mengancam kesehatan publik. Tanpa pengawasan mutu dan peringatan kesehatan bergambar, rokok ilegal berpotensi meningkatkan risiko kesehatan bagi konsumen. Harga murah membuat produk ini mudah dijangkau anak-anak dan remaja, membuka ruang lahirnya generasi perokok baru di tengah upaya negara menekan prevalensi merokok.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai telah mengatur sanksi tegas, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

Namun, masih maraknya peredaran di lapangan memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum benar-benar diarahkan pada aktor utama di balik industri rokok ilegal, atau justru berhenti pada level pedagang kecil?
Sejumlah pengamat menilai, kebijakan penindakan lebih banyak menyasar lapisan terbawah, sementara produsen dan jaringan distribusi berskala besar nyaris tak tersentuh, peredaran rokok ilegal akan terus berulang.

Situasi ini memunculkan kesan pembiaran struktural, di mana hukum hadir secara selektif dan kehilangan daya paksa.
Di sisi lain, faktor ekonomi masyarakat kerap dijadikan alasan pembenar. Namun, tanpa kebijakan alternatif yang jelas untuk melindungi pedagang kecil dari ketergantungan pada barang ilegal, negara dinilai absen dalam menyediakan solusi berkelanjutan.

Pendekatan represif tanpa pemberdayaan hanya akan menciptakan siklus pelanggaran yang berulang.
Kondisi tersebut menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengawasan rokok ilegal. Penguatan intelijen cukai, transparansi penindakan, pembongkaran jaringan distribusi dari hulu ke hilir, serta sinergi antar lembaga menjadi tuntutan yang tak terelakkan.

Tanpa langkah kebijakan yang tegas dan terukur, peredaran rokok ilegal berpotensi terus dibiarkan tumbuh, menggerus penerimaan negara, dan mengorbankan kepentingan publik.

(Fredo R)

Pos terkait

banner 728x90