Respon Cepat Informasi Warga Satreskoba Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi Di Wilayah Tanah Jawa

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Simalungun

Polda Sumut melalui Satreskoba Polres Simalungun berhasil ungkap dan gagalkan Peredaran Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, dan mengamankan Tiga Orang Pelaku, berikut barang bukti Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, Warna Pink, Merk Tengkorak, sebanyak 10 Butir, yang berasal dari Kabupaten Asahan. Operasi Penindakan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu (01/11/2025), sekira pukul 00.30 WIB, dini hari.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi Kamis, (06/11/2025), sekira pukul 19.00 WIB, Kasatreskoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., SH., MH., mengatakan, Operasi Penindakan berawal dari Laporan Masyarakat mengungkapkan maraknya Transaksi Narkoba di Wilayahnya.

“Hari Jumat (31/10/2025), sekira pukul 23.00 WIB, Personil Satreskoba Polres Simalungun menerima informasi dari Masyarakat menyatakan di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sering terjadi Transaksi Narkotika, Jenis Sabu,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satreskoba Polres Simalungun bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Tiba di lokasi, Personil melakukan penindakan dan menangkap Tiga Orang diduga Pelaku, Satu Orang Laki-laki dan Dua Orang Perempuan, berikut barang bukti Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, Warna Pink, Merk Tengkorak, sebanyak 10 Butir.

Ketiga Pelaku berinisial WJS (34), Warga Dusun IX, Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. SMS (P) (29), Warga Huta II Ujung Ban, Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. SW (P) (24), Warga Huta II, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Kasatreskoba menjelaskan modus operandi para Pelaku saat dilakukan penangkapan. “Saat operasi penindakan, para Pelaku berada di pinggir jalan, dan barang bukti berupa Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 10 Butir ditemukan dari Pelaku WJS,” ujarnya.

Yang menarik perhatian Petugas, Narkotika yang diamankan berasal dari Jaringan Peredaran di Kabupaten Asahan. “Dari pengakuan Pelaku WJS, Narkotika, Jenis Pil Ekstasi tersebut diperoleh dari Seseorang Pria, berinisial Y, Warga Huta Padang di Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan,” sebutnya.

Temuan ini bukti Peredaran Narkotika tidak mengenal batas wilayah administratif. Pelaku Utama berasal dari Kabupaten Asahan, membawa barang haram tersebut ke Kabupaten Simalungun untuk diperjualbelikan.

Hasil Operasi Penindakan, Petugas menyita sejumlah barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Pil Ekstasi, Warna Pink, Merk Tengkorak, sebanyak 10 Butir, seberat 4,63 Gram, Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Samsung, Warna Hijau Tosca, dan Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Vivo, Warna Biru, diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi Narkotika.

Menanggapi hasil operasi ini, Kasatreskoba mengatakan komitmen Polres Simalungun memberantas Peredaran Narkotika secara tegas. “Dengan tegas Kami akan berantas narkotika apapun jenisnya. Tidak peduli dari mana asalnya, siapa pelakunya, dan jenis narkoba apa yang diedarkan. Kami akan tindak tegas,” katanya.

Ketiga Pelaku diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, diancam hukuman kurungan minimal 5 Tahun, dan maksimal 20 tahun Penjara.

Pihak Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk menangkap Pemasok Narkotika berinisial Y dari Kabupaten Asahan. Tindakan dilakukan untuk memutus mata rantai Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten, sebagai efek jera kepada para Pelaku Kejahatan Narkotika di Wilayah Provinsi Sumatera Utara. (Dharma)

Pos terkait

banner 728x90