Kabareskrim.net//Padang
Perselisihan hubungan industrial antara Syahrial, mantan pekerja penjaga malam, dengan PT. Pasoka Sumber Karya kian memanas. Syahrial mengaku tidak hanya hak-haknya sebagai pekerja tidak dibayarkan, tetapi ia juga mendapat ancaman akan dipenjarakan melalui sambungan telepon yang diduga dilakukan oleh Kabag Umum PT. Pasoka Sumber Karya, berinisial Peri.
Kepada wartawan, Syahrial menyatakan ancaman tersebut diterimanya saat ia menuntut penyelesaian hak-hak normatif yang menurutnya belum dipenuhi perusahaan.
โSaya hanya menuntut hak saya sebagai pekerja, tapi justru diancam mau dipenjarakan lewat telepon. Yang menelepon mengaku Kabag Umum PT. Pasoka, Pak Peri,โ ujar Syahrial, Senin (5/1/2025).
Surat Pernyataan Sepihak Dipersoalkan
Syahrial menjelaskan, selama bekerja di PT. Pasoka Sumber Karya sejak 2016, dirinya bekerja secara tetap dan terus-menerus, menerima perintah langsung dari perusahaan, menjalani jam kerja teratur, serta memperoleh upah rutin.
Namun, perusahaan berpegang pada Surat Pernyataan sepihak tertanggal 1 April 2016, yang antara lain menyebutkan bahwa Syahrial tidak menuntut status karyawan dan tidak menuntut apa pun apabila tidak lagi dipakai.
Menurut Syahrial, surat tersebut dibuat tanpa kehendak bebas dan ditandatangani dalam posisi hubungan kerja yang tidak setara.
โSurat itu dibuat sepihak oleh perusahaan. Saya diminta menandatangani dalam kondisi tertekan. Secara hukum ini bentuk penyalahgunaan keadaan,โ tegasnya.
Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang
Syahrial menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, hubungan kerja telah nyata terjadi karena adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Ia juga menilai isi surat pernyataan tersebut bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan perjanjian kerja batal demi hukum apabila dibuat tidak atas dasar kehendak bebas dan merugikan pekerja.
โHak normatif pekerja tidak bisa dihapus lewat perjanjian sepihak,โ katanya.
Ajukan Tripartit ke Disnaker
Karena upaya bipartit tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan, Syahrial kini telah mengajukan permohonan penyelesaian tripartit ke Dinas Ketenagakerjaan.
Ia meminta agar Disnaker:
Menetapkan status hubungan kerja yang sebenarnya;
Memerintahkan perusahaan memenuhi hak normatif;
Memberikan hak pesangon dan hak lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Pasoka Sumber Karya belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penolakan pembayaran hak pekerja maupun dugaan ancaman melalui telepon tersebut.*** (Edg)









