Kabarreskrim.net // Muba
Kegiatan Tambang Batu Bara yg dilaksanakan oleh PT Duta Laksana Jaya didesa Supat Barat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.
PT. DLJ merupakan Subcon PT. BATURONA yang bergerak dibidang kontraktor (pengalian dan pengangkutan), Masyarakat setempat yang tidak mau di sebut namanya yang berada di dusun IV jentibun merasa terganggu dan menjadi resah saat kendaraan perusahaan tersebut beraktivitas seperti mobil truk maupun alat berat yang melintas tidak jauh dengan badan jalan dan pemukiman warga.
Selaku masyarakat yang berada di dusun IV (Jentibun) Desa Supat Barat PT. Duta Laksana jaya (DLJ) yang berada di dekat rumah salah satu pemukiman Warga yang berada di dusun IV (jentibun) perusahaan tersebut mendirikan bangunan berada didekat jalan Kabupaten 108 -keluang.mirisnya lagi PT. DLJ tidak memiliki plang/papan merek.
Tim awak media pada hari sabtu tanggal 31 mei 2025 langsung mendatangi kantor kepala desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat meminta keterangan masalah mobil perusahaan beraktivitas melintas di pemukiman warga dusun IV (jentibun) tersebut.
“Sampai saat ini perusahan tersebut tidak pernah meminta persetujuan dari warga setempat di dusun IV (jentibun) dan kami pun selaku pemerintahan tidak pernah memberikan surat izin atau rekomendasi dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Saat di konfirmasi ke dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Musi Banyuasin Melalui subbagian tata ruang, perwakilan dinas menegaskan bahwa “PT.DLJ yang berlokasi di dusun IV jentibun di Desa Supat Barat belum pernah mengajukan permohonan izin tata ruang atau advice planing, mereka belum pernah mengurus dokumen tata ruang sehingga tidak tercatat dalam sistem kami,” ujar aris saat dikonfirmasi pada tanggal 02 Juni 2025.
Di tempat terpisah camat babat supat menyatakan bahwa PT DLJ tidak pernah menjalin komunikasi atau melapor terkait kegiatan pertambangan di wilayahnya.dugaan operasi perusahaan tersebut berlangsung tanpa koordinasi formal di tingkat pemerintahan kecamatan.
Kurang nya pengawasan hingga kini belum tampak adanya penghentian aktivitas atau tindakan dari instansi berwenang.
Aktivitas tambang batu bara ilegal bukan hanya soal pelanggaran administrasi tetapi menyangkut juga keselamatan warga, kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara.jika bener PT DLJ terbukti tidak memiliki izin maka keberadaan PT DLJ di dusun IV jentibun bukan hanya melanggar aturan tetapi mencoreng penegakan hukum dan perundang – undang yang berlaku.(Enis/Tim)