Kabarreskrim.net // Jakarta
Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional (PSN), Teungku Muhammad Raju, bersama perwakilan dari LBH Cakrawala Keadilan dan Elang 3 Hambalang, telah secara resmi menyampaikan laporan dan permintaan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia terkait dugaan kriminalisasi terhadap Ibu Zuriyati Usman, Ketua Koperasi Dharma Tani di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
LATAR BELAKANG
Bu Zuriyati Usman adalah Ketua Koperasi sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan hak-hak ekonomi masyarakat koperasi di bidang pertambangan rakyat.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, beliau menghadapi serangkaian proses hukum yang menurut Tim Advokasi PSN patut diduga sebagai bentuk tekanan terhadap upaya mempertahankan aset koperasi dari penguasaan pihak luar, termasuk perusahaan tambang swasta
POTENSI KESALAHAN PROSEDUR HUKUM
Menurut laporan tim hukum LBH Cakrawala Keadilan:
Bu Zuriyati diduga tidak pernah menjalani pemeriksaan (BAP) secara sah dalam salah satu perkara yang menjeratnya.
Beliau diminta menandatangani dokumen perkara di dalam Lapas, tanpa didampingi pengacara secara resmi.
Terdapat setidaknya enam perkara pidana yang berkaitan langsung dengan aktivitas koperasi, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan penghasutan.
TUNTUTAN DAN PERMOHONAN KEBIJAKAN
PSN dan jaringan pendamping hukum mendesak agar:
1. Dilakukan audit independen dan terbuka terhadap seluruh proses hukum yang menjerat Ibu Zuriyati.
2. Presiden RI melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan atensi dan perlindungan hukum, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat yang memperjuangkan kepentingan rakyat kecil.
3. Lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial dilibatkan untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan tidak dipengaruhi tekanan non-yuridis.
4. Hak-hak koperasi dan anggotanya tidak dialihkan kepada korporasi tanpa melalui mekanisme demokratis di internal koperasi.
KONTEKS POLITIK NASIONAL
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Kongres IV TIDAR pada 17 Mei 2025 memperkuat urgensi pengawasan terhadap kasus-kasus seperti ini:
“Ada kekuatan besar, dari dalam maupun luar negeri, yang sedang berusaha merampok kekayaan Republik Indonesia.”
Pernyataan ini dinilai sejalan dengan laporan PSN, yang menyoroti bagaimana instrumen hukum kerap dijadikan alat untuk mengambil alih aset rakyat melalui tekanan hukum.
PENUTUP
Ketua Umum PSN, Teungku Muhammad Raju, menyatakan:
“Kami percaya Presiden memiliki komitmen kuat untuk melawan kekuatan besar yang ingin menguasai sumber daya negara. Kasus Bu Zuriyati adalah ujian nyata: apakah hukum akan tetap berpihak pada rakyat, atau tunduk pada modal?”
PSN, LBH Cakrawala Keadilan, dan Elang 3 Hambalang menyatakan akan terus mengawal proses ini melalui jalur konstitusional dan advokasi publik, dengan tetap membuka ruang dialog dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Kontak Media:
Sekretariat : Mampang Prapatan
Telp: 0877-8507-38xx. (Enismiyana)